Kotim

Dewan Minta Pemerintah Meningkatkan Pengawasan Penanaman Sawit

SAMPIT – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotawaringin Timur (Kotim) Darmawati mengingatkan, pemerintah perlu meningkatkan pengawasan terhadap perusahaan perkebunan kelapa sawit dalam hal penanaman pohon sawit.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011 tentang Sungai, menanam sawit di sempadan sungai itu dilarang dan aturan itu masih berlaku sampai sekarang sehingga harus dipatuhi. Maka dari itu pemerintah wajib bertindak tegas menjalankan aturan,” kata Darmawati, Senin 20 Juni 2022. Lanjutnya, pelarangan menanam sawit atau tumbuh-tumbuhan yang menyerap air di daerah buffer zone sesuai dengan sempadan sungai sudah diatur dalam PP tersebut yakni 100 meter untuk sungai besar dan 50 meter untuk sungai kecil sehingga harus dipatuhi oleh semua perusahaan. “Instansi terkait juga harus turun ke lapangan untuk memantau langsung, terkadang di lokasi banyak ditumbuhi pohon kelapa sawit yang buahnya dipanen, padahal lokasi itu tidak boleh ditanami,” tegasnya. 

Berdasarkan aturan, jika ada pohon sawit yang terlanjur tumbuh di sempadan sungai maka perusahaan tidak boleh melakukan pemanenan atas pohon tersebut dan dilarang ditebang atau dicabut dari akarnya lantaran akan memberikan dampak buruk terhadap lingkungan.

(Hendra)

 

 

You can share this post!

0 Comments

Leave Comments