FOTO: GIYA/HUMA BETANG
RAPAT EVALUASI - Rapat evaluasi Raperda Kabupaten Seruyan, Senin (8/111/2021).
KUALA PEMBUANG - Kalangan DPRD Seruyan mengadakan Rapat evaluasi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Seruyan tentang perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Seruyan Nomor 14 tahun 2010 tentang Pajak Daerah, Senin (8/11/2021).
Dalam pembahasan tersebut jajaran anggota DPRD) Seruyan dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seruyan bersama-sama bersepakat mempertahankan tiga poin pada konsideran Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Nomor 14 Tahun 20210 tersebut.
Walupun dari hasil evaluasi Pemerintah Propinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah (Kalteng) menyarankan untuk menghapus karena menimbang bahwa konsideran hurup (a) bukan merupakan landasan yuridis dalam perubahan Peraturan Daerah (Perda) sehingga disarankan untuk dihapus.
Menanggapi hal tersebut Anggota DPRD Seruyan Arahman mengatakan, dari pihak provinsi hanya sekedar menyarankan saja, bukan memerintahkan untuk menghapus jadi kembali terserah pada daerah mau menghapus atau tidak.
"Kalau menurut saya, konsideran ini harus dipertahankan jangan dihapus, karena ini merupakan dasar dari kita membuat pajak daerah tersebut, dan ini merupakan roh dari perda tersebut jadi harus kita pertahankan," ujarnya.
Lebih lanjut dia menyampaikan, bahwa memang bahasa secara umum adalah perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 14 Tahun 2010 tentang Pajak Derah, hanya mengubah isinya saja tapi tidak mengubah konsiderannya, karena itu merupakan roh dari produk hukum tersebut, sehingga harus dipertahankan.
(Giya/Altius)
0 Comments