PALANGKA RAYA - Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Tengah Vent Christway menghadiri, Rapat Paripurna ke-5 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025 yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kalimantan Tengah, Palangka Raya, Jumat (7/3/2025).
Rapat ini diselenggarakan dalam rangka penyampaian pidato pengantar Gubernur Kalimantan Tengah terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengenai pengelolaan Pertambangan Mineral Bukan Logam, Mineral Bukan Logam Jenis Tertentu dan Batuan di wilayah Kalimantan Tengah.
Rapat Paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Tengah Arton S. Dohong, serta dihadiri oleh sejumlah pejabat penting termasuk Wakil Gubernur Kalimantan Tengah, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Kalimantan Tengah, jajaran DPRD Provinsi Kalimantan Tengah, seluruh kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Provinsi Kalimantan Tengah, serta instansi vertikal terkait.
Sementara ditempat yang sama Kepala ESDM Vent Christway saat ditemui usai kegiatan Rapat Paripurna mengatakan, Dalam kesempatan ini Vent Christway menyampaikan rasa syukurnya kegiatan rapat paripurna berjalan dengan lancar.
Lebih lanjut Vent Christway menyampaikan terkait perizinan pertambangan batu bara pembahasan lebih lanjut dapat berjalan dengan baik hingga akhirnya Raperda ini ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Tengah.
Rapat Paripurna juga membahas pengelolaan Pertambangan MBLB di DPRD Provinsi Kalimantan Tengah ini, kita berharap pembahasan Raperda ini dapat segera ditetapkan menjadi Perda. Regulasi ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dalam pengelolaan pertambangan mineral bukan logam dan batuan di daerah, sehingga dapat mendukung pembangunan berkelanjutan serta kesejahteraan masyarakat,"Ucap Vent.
Raperda ini menjadi salah satu langkah strategis pemerintah daerah dalam memperkuat sektor pertambangan yang berkontribusi terhadap perekonomian daerah.
Dengan adanya regulasi yang jelas, diharapkan eksploitasi sumber daya alam dapat dilakukan secara bertanggung jawab, mengutamakan kelestarian lingkungan, serta memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat Kalimantan Tengah,"Jelasnya.
Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah bersama DPRD akan terus berupaya mempercepat proses pembahasan Raperda ini agar segera disahkan menjadi Perda. Dengan demikian, sektor pertambangan mineral bukan logam dan batuan di Kalimantan Tengah dapat lebih terkelola secara optimal dan berkontribusi terhadap pembangunan daerah yang berkelanjutan.
Ia menambahkan, untuk perizinan pertambangan tidak membayar biaya terkait itu hanya untuk iuran tetap per hektar pertahun. Semua kita permudah dalam proses wilayah secara on line. Cara untuk mendaftar pertama terkait dengan wilayah melalui Aplikasi on line ,mendatangi kantor dinas ESDM terkait perizinan pertambangan atau melalui email.
Kemudian terkait perizinannya nanti ke dinas penanaman modal provinsi Kalteng DPMPTSP melalui Aplikasi Web nya wilayah secara on line.
(Era Suhertini)
0 Comments