PALANGKA RAYA - Pemerintah provinsi Kalimantan Tengah Melalui Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Tengah menandatangani perjanjian kerja sama dengan PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah untuk pembangunan jaringan distribusi listrik 20 kV di tiga kabupaten, yaitu Kotawaringin Timur, Katingan, dan Lamandau.
Penanda Tanganan Berlangsung Di Aula Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Tengah, Senin (8/9/2025).
Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Tengah Agustan Saining menyampaikan apresiasi atas terjalinnya sinergi dengan PLN. “Harapan kami melalui Jaringan distribusi ini akses listrik bagi masyarakat semakin merata,"Jelasnya.
Tujuan dan Manfaat, Meningkatkan rasio elektrifikasi di wilayah Kalteng. Meningkatkan akses listrik bagi masyarakat hingga mencapai 100%. Mendukung pembangunan infrastruktur kelistrikan yang berwawasan lingkungan. Membuka peluang pertumbuhan ekonomi, peningkatan produktivitas masyarakat, dan penguatan daya saing daerah.
General Manager PLN UID Kalselteng Iwan Soelistijono, Komitmen PLN Melaksanakan pembangunan secara bertanggung jawab dan berwawasan lingkungan. Memastikan setiap tahapan pembangunan sejalan dengan regulasi kehutanan. Membayar provisi sumber daya hutan, dana reboisasi, dan kewajiban reklamasi dan revegetasi setelah masa kerja sama berakhir.
Pembangunan jaringan listrik distribusi akan dilakukan di atas tanah 80,98 Hektar mencakup kawasan hutan produksi, hutan produksi terbatas , hingga hutan lindung.
Kerja Sama yang Berkelanjutan Menjadi simbol bahwa pembangunan infrastruktur kelistrikan dan pelestarian lingkungan dapat berjalan beriringan dan Mendukung terwujudnya pembangunan hijau atau green development di Kalimantan Tengah.
Era Suhertini
0 Comments