Kalteng

Dinas ESDM Kalteng Klarifikasi Dugaan Aktifitas Tambang Ilegal PT IM Dan Dukung Penyelidikan Kejaksaan

PALANGKA RAYA - Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Tengah memberikan klarifikasi terkait aktivitas tambang zirkon ilegal yang dikaitkan dengan PT IM. Kepala Dinas ESDM Kalteng, Vent Christway, menegaskan bahwa dinasnya tidak mengetahui adanya praktik jual beli bahan tambang ilegal tersebut," Ucapnya  Di Palangkaraya Raya, Jumat (5/9/2025).

Klarifikasi dan Mekanisme Resmi Dinas ESDM Kalteng hanya menjalankan fungsi evaluasi dan penerbitan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) sesuai ketentuan. Mekanisme resmi pengangkutan dan penjualan bahan tambang di Kalimantan Tengah diatur melalui Surat Angkut Asal Barang (SAAB) berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 16 Tahun 2017.

Setiap pemegang Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) wajib mengajukan SAAB sebelum mengangkut atau menjual bahan tambang.

SAAB berfungsi sebagai instrumen monitoring pemerintah terhadap distribusi bahan tambang agar tidak menimbulkan kerugian penerimaan negara bukan pajak (PNBP) maupun pendapatan asli daerah (PAD) serta kerugian-kerugian lainnya.

Dengan SAAB, Dinas ESDM Kalteng dapat memonitor kegiatan perusahaan dan mencegah peredaran hasil tambang dari sumber yang tidak sah.

Dinas ESDM Kalteng mendukung langkah penegakan hukum yang sedang dilakukan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah.

Vent Christway menegaskan bahwa dinasnya mendukung sepenuhnya proses hukum agar persoalan ini terang dan sesuai aturan. 

 

Era Suhertini

You can share this post!

0 Comments

Leave Comments