Kalteng

Dinas Perdagangan dan Perindustrian Provinsi Kalteng Gencar Awasi SPBU dan SPBE di Barito Utara

Palangka Raya - Dinas Perdagangan dan Perindustrian Provinsi Kalimantan Tengah mengadakan kegiatan pengawasan SPBU dan SPBE di Kabupaten Barito Utara. Pengawasan ini dilakukan untuk memastikan ketepatan volume takaran isi nosel SPBU dan berat isi LPG 3 Kg, serta mencegah praktik kecurangan.

Pengawasan dilakukan pada 4 titik SPBU di Barito Utara, dengan bekerjasama dengan Badan Metrologi Legal Kabupaten Barito Utara. Hasil pengawasan menunjukkan bahwa takaran BBM dan gas LPG 3 kg aman dan sesuai dengan standar.

Kepala dinas perdagangan dan perindustrian melalui Kepala Bidang Perlindungan dan Konsumen Dinas Perdagangan dan Perindustrian Provinsi Kalteng, Maskur SE, mengatakan bahwa pengawasan ini dilakukan untuk menindaklanjuti laporan masyarakat serta kegiatan rutin pengawasan terhadap SPBU dan LPG 3 Kg bersubsidi. 

Dalam pengawasan SPBE, Dinas Perdagangan dan Perindustrian Provinsi Kalteng juga melakukan sidak gas LPG 3 kg untuk mengawasi isi gas tersebut. SPBE Barito Utara melayani Kabupaten Barito dan Murung Raya.

Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah melalui Dinas Perdagangan dan Perindustrian terus memantau harga gas LPG 3 kg di eceran untuk memastikan harga sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan Surat Edaran Gubernur Kalteng no 700/869/II.3/D.ESDM tanggal 14 Oktober 2022 dimana HET di wilayah Kota Muara Teweh Rp.25.000, sementara di lapangan harga mulai 30.000-35.000 sementara HET Murung Raya 29.250 dipasaran sampai 40.000/tabung. 

Pengawasan ini dilakukan untuk melindungi konsumen dari praktik kecurangan penjual. Harga gas LPG 3 kg di Kalimantan Tengah bervariasi tergantung pada wilayah serta jarak tempuh. 

Masyarakat dapat memantau harga gas LPG 3 kg di eceran melalui laman resmi pemerintah atau menghubungi dinas terkait untuk memastikan harga sesuai dengan HET.

Maskur SE menambahkan, bahwa hasil pengawasan menunjukkan bahwa takaran gas LPG 3 kg dan SPBU aman walaupun di lapangan sering ditemukan kekurangan isi gas LPG 3 kg.

Untuk itu Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kalimantan Tengah menghimbau masyarakat untuk melakukan penimbangan ulang sebelum transaksi. Kami juga menyediakan hotline untuk melaporkan praktik kecurangan: 082155063887,"Tutup Maskur.

(Era Suhertini)

You can share this post!

0 Comments

Leave Comments