P. Raya

Dinilai Menghilangkan Hak Nasabah, PT BCA Finance Kota Palangka Raya Dikecaman FORDAYAK

PALANGKA RAYA - Di duga menghilangkan hak salah seorang nasabah, PT. BCA finance di kota Palangka Raya mendapat keceman keras dari Forum pemuda dayak atau ( Fordayak ) Kalimantan Tengah.

Dalam konferensi pers yang digelar oleh Fordayak di kesekretariatan  DPP Forum pemuda dayak jalan Bukit Raya II (dua) No. 4, Kota Palangka Raya, pada Kamis 3 November 2022. pihaknya mengaku geram dengan ulah PT. BCA finance. bagai mana tidak berdasarkan aduan dari masyarakat atas nama Surya pada tanggal 15 Oktober 2022 terkait persoalan penarikan 1 (Satu) unit mobil dan Pelelangan merek Mobilio KH 1053 TK atas nama Alm. Waryo yang dilakukan oleh PT. BCA Finance dan Surat Kuasa dari Ahli Waris atau Istri Sah bernama Megawati pada tanggal 18 Oktober 2022 kepada DPP Fordayak Dalam hal ini PT. BCA Finance di Palangka Raya diduga menghilangkan hak-hak salah seorang nasabahnya, sehingga hal tersebut dinilai mencederai nilai-nilai kemanusiaan.

Diketahui berdasarkan aduan masyarakat, kendaraan milik Waryo (alm) menunggak selama 2 bulan. Namun, pihak nasabah hanya mampu membayar untuk 1 bulan. Pihak BCA Finance menolak pembayaran 1 bulan itu, dan bersikeras tetap menuntut dibayarkan selama 2 bulan, plus bunga.

Sehingga tetap menarik mobil milik nasabah secara langsung yakni Waryo, dengan ketentuan ada waktu selama 7 hari untuk melakukan pelunasan.

Pada 20 April 2022, Waryo meninggal dunia, dan pihak ahli waris mengajukan pengajuan klaim asuransi dengan sejumlah syarat. Namun, semua itu ditolak dengan alasan unit sudah menjadi milik BCA Finance.

Bambang Irawan ketua umum Fordayak menegaskan, agar pihak BCA Finance mengembalikan hak nasabah almarhum Waryo. Jika tidak pihaknya siap menurunkan masa pada hari senin untuk melakukan aksi penutupan BCA karena dinilai tidak manusiawi dengan sitem penagihan yang penuh tekanan dan intervensi.

Sementara itu saat di konfirmasi ke kantor BCA Finance di jalan RTA Amilono, pihak BCA Funance yang ada di kota Palangka Raya, masih belum ada yang bisa memberi keterangan terkait hal tersebut.

(Fardoari Reketno)

 

You can share this post!

0 Comments

Leave Comments