Kapuas

Disarpustaka Kapuas Sosialisasikan Regulasi Pengelolaan Kearsipan

KAPUAS - Dinas Kearsipan dan Perpustakaan atau Disarpustaka Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalimantan Tengah menggelar sosialisasi peraturan perundang-undangan kearsipan dan pengelolaan arsip kepada organisasi perangkat daerah setempat pada rabu 10 november 2021 kemarin.

Kegiatan sosialisasi peraturan perundang-undangan kearsipan dan pengelolaan arsip yang dilaksanakan oleh Dinas Kearsipan dan Perpustakaan atau Disarpusraka Kabupaten Kapuas ini dibuka secara resmi oleh Asisten Administrasi Umum Setda Kapuas, Idie I Gaman.

Kepala Dinas Kearsipan Kabupaten Kapuas Komari mengatakan kegiatan sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan wawasan dan pengetahuan bagi para pengelola arsip di lingkungan organisasi perangkat Daerah Kapuas, agar bisa melaksanaan tata kelola arsip dengan baik.

Sementara itu Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kapuas Idie I Gaman mengatakan dalam undang-undang nomor 43 tahun 2009 tentang kearsipan, pemerintah daerah wajib melaksanakan kegiatan-kegiatan pengelolaan arsip.

Menurut Idie Gaman pengelolaan kearsipan bukan saja dilaksanakan untuk kepentingan penyelamatan catatan sejarah suatu daerah, tetapi juga menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari catatan sejarah nasional.

Untuk itu, ia berharap kepada seluruh organisasi perangkat daerah kapuas yang mengelola arsip agar kedepanya lebih tertib lagi dalam melakukan pengelolaan arsip di instasinya.

(Irfansyah)

You can share this post!

0 Comments

Leave Comments