P. Pisau

Diskominfosandi Pulpis Gelar Sosialisasi Penyusunan Data Statistik Sektoral

PULANG PISAU - Dinas Komunikasi dan Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfostandi) Kabupaten Pulang Pisau (Pulpis) melaksanakan sosialisasi penyusunan data statistik sektoral berdasarkan metadata, Kamis, (26/08/2021). Adapun sebagai narasumber dari BPS Pulpis dan perwakilan Dinas/badan. Kepala Diskominfosandi Pulpis Mohc Insyafi mengatakan pelaksanaan sosialisasi penyusunan data statistik sektoral merupakan wahana untuk meningkatkan koordinasi dan sinergitas dengan seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) terkait dengan penyajian data yang berkualitas. "Perkembangan teknologi digital sangat memberikan kemudahan bagi siapa saja yang ingin mengakses data. Berbagai tampilan informasi data yang disajikan tentu dimaksudkan untuk mempermudah dan mempercepat akses," ucapnya.

Insyafi menjelaskan, bahwa dengan dukungan data dan informasi data statistik sektoral yang akurat dan berkualitas, diharapkan mempermudah dalam penyusunan perencanaan, melakukan evaluasi serta membuat keputusan. Tersedianya data statistik sektoral yang akurat dan berkualitas serta dengan memformulasikan kebijakan sasaran yang telah ditetapkan diharapkan tercapai dengan efektif dan efisien.

"Maksud dan tujuan dari pelaksanaan sosialisasi kegiatan ini, nantinya dapat memahami apa itu yang dimaksud dengan statistik sektoral," katanya. Selain dapat meningkatkan dan membangun kesamaan pemahaman kegiatan statistik, lanjutnya, dengan sosialisasi juga memahami cara penyajian data yang benar, akurat, dan berkualitas.

Lebih lanjut dikatakan Insyafi, dengan disajikannya data statistik sektoral berdasarkan meta data, diharapkan dapat tersaji informasi terstruktur sehingga memudahkan pengelolaan data, menghindari duplikasi data, memudahkan pencarian data, dan data lebih akurat. "Tidak ada lagi perbedaan data dalam mewujudkan keterpaduan perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, serta pengendalian pembangunan di Kabupaten Pulang Pisau mengarah pada penyajian satu data sesuai dengan Pepres Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia," tutupnya.

 

(Antang)

You can share this post!

0 Comments

Leave Comments