PULANG PISAU - Kabar gembira menyelimuti Tenaga Pendidik atau Guru honorer yang lulusan strata satu (S-1) pasalnya mereka akan menerima kenaikan Gaji / Honor. Jika sebelumnya honor mereka per bulan sebesar Rp575, kini naik menjadi Rp700 ribu per bulan. "Kita (Anggota DPRD Pulpis) turut bersyukur prihal kenaikan gaji para guru honorer jenjang pendidikan S-1. Namun kegembiraan itu tidak dirasakan oleh guru lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA) dan lulusan diploma," ucap Ketua Komisi I DPRD Pulpis Tandean Indra Bela. Pasalnya guru lulusan SMA dan diploma alih-alih mendapat kenaikan, honor guru dengan kualifikasi pendidikan tersebut justru mengalami pengurangan. Gaji guru lulusan SMA dan diploma yang sebelumnya sebesar Rp575 ribu per bulan, kini turun menjadi Rp300 ribu per bulan.
"Apa yang menjadi alasan penurunan gaji ini kami tidak tahu. Mereka sudah lama menjadi guru honorer, mengalami gajinya malah menurun?" tanyanya. Terpisah Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Pulang Pisau Hj Nunu Andriani tidak membantah hal tersebut. Ia menegaskan, hal itu terjadi karena merupakan persyaratan dari Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbud Riset). “Syarat yang ditetapkan Kemendikbud Ristek, untuk honor nantinya terkait pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK kualifikasi pendidikan harus S-1," kata Nunu Andriani.
Ia juga mengungkapkan Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau (Pemkab Pulpis) akan memberikan Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi tanaga pendidik atau guru di wilayah setempat yang belum mendapat sertifikasi atau tunjangan kinerja. “Guru yang belum mendapat sertifikasi dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), sertifikasi Kantor Kementerian Agama (Kamenag) dan tunjangan kinerja (Tukin) dari Kamenag akan kita berikan TPP," tambahnya.
Terkait besaran TPP yang akan diterima guru, Nunu sapaan akrab Kadisdik Pulpis itu mengungkapkan, masih menggunakan sistem flat seperti tunjangan daerah sebelumnya. “Besaran tunjangan sudah ada. Menyesuaikan pangkat golongan. Tapi besarannya masih di bawah tunjangan sertifikasi atau Tukin,” ungkapnya. Berdasarkan rapat Pemkab Pulpis, lanjutnya, guru penerima sertifikasi tidak lagi mendapatkan TPP dengan beberapa alasan.
Di antaranya, pembayaran tunjangan bagi guru yang telah mendapatkan sertifikasi sebelumnya menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) karena terjadi double Pembayaran tunjangan. "Alasannya, kondisi keuangan daerah masih belum mampu untuk membayar semuanya," tambahnya. Ia menjalaskan, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendapat sertifikasi. Di antaranya, pertama harus lulus uji kompetensi awal. Selanjutnya setelah lulus guru akan dipanggil untuk mengikuti pendidikan profesi guru (PPG). “Untuk masa kerja guru saat ini bukan menjadi hal yang harus dipersyaratkan. Bahkan guru baru dan guru honorer pun sudah ada yang sertifikasi,” tutupnya.
(Antang)
0 Comments