P. Raya

Kebijakan Satu Peta Diharapkan Mampu Atasi Persoalan Batas Wilayah

PALANGKA RAYA - Gubernur Kalimantan Tengah, Sugianto Sabran dalam rapat koordinasi Percepatan Pelaksanaan Strategi Nasional Pencegahan Korupsi, berharap melalui penetapan kebijakan Satu Peta mampu menyelesaikan permasalahan batas wilayah antar desa maupun kelurahan.

Penyelesaian permasalahan batas wilayah antar desa maupun kelurahan diharapkan mampu diselesaikan melalui kebijakan satu peta. Hal tersebut di sampaikan gubernur pada Rabu 14 September 2022 dalam rapat koordinasi Percepatan Pelaksanaan Strategi Nasional Pencegahan Korupsi, khususnya terkait Pelaksanaan Aksi Kebijakan Satu Peta.

Dalam arahannya gubernur mengatakan, Kebijakan Satu Peta bermanfaat dalam perencanaan ruang skala luas, percepatan penyelesaian konflik tumpang tindih pemanfaatan lahan, serta percepatan pelaksanaan program-program pembangunan infrastruktur dan kawasan.

Selain itu Gubernur juga menjelaskan, Peraturan Presiden ini juga mendukung Penyelesaian Ketidaksesuaian pemanfaatan ruang sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Cipta Kerja melalui PP Nomor 43,2021 tentang Penyelesaian Ketidaksesuaian Tata Ruang, Kawasan Hutan, Izin dan, atau Hak Atas Tanah.

Lebih lanjut gubernur mengatakan Peraturan Pemerintah ini memberikan landasan hukum yang lebih kuat dalam penyelesaian ketidaksesuaian pemanfaatan ruang baik antara RTRW, Kawasan Hutan, maupun izin dan, hak atas tanah yang terjadi di Indonesia.

(Fardoari Reketno)

 

You can share this post!

0 Comments

Leave Comments