P. Pisau

Diskominfostandi Pulpis Gelar Sosialisasi Klasifikasi Informasi Publik 

PULANG PISAU – Dinas Komunikasi dan Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfostandi) Kabupaten Pulang Pisau (Pulpis) menggelar Sosialisasi Klasifikasi Informasi Publik di website Pejabat Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pulpis secara virtual zoom meeting.

Kegiatan dilaksanakan Ruang Layanan PPID Utama Dinas Komunikasi dan Informatika, Statistik dan Persandian Kabupaten Pulang Pisau, Kamis (4/11/2021) dipimpin Kepala Dinas Kominfostandi, Moh. Insyafi, diwakili Pelaksana tugas (Plt) Sekretaris Dinas Kominfostandi Pulpis, Lisa Navtratilova.

"Kegiatan sosialisasi ini sangat bermanfaat bagi kita semua untuk mewujudkan keterbukaan Informasi Publik di masing-masing perangkat Daerah di Kabupaten Pulang Pisau," ucapnya.

Lisa mengatakan, dalam setiap tahunnya Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kabupaten Pulang Pisau menyampaikan Laporan Ke Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Tengah dan Dokumen Informasi Publik yang di Upload melalui Website PPID.

”Nantinya akan dilakukan penilaian untuk menentukan tingkat Keterbukaan Informasi Publik Tingkat Kabupaten/Kota,” kata Lisa sapaan akrabnya

Sementara itu, Kepala Bidang Layanan Komunikasi dan Informatika Dinas Kominfostandi Kabupaten Pulang Pisau, Wardoyo mengatakan dengan dilaksanakannya sosialisasi klasifikasi informasi publik sekaligus bimbingan teknis untuk admin PPID pelaksana di seluruh badan publik/perangkat daerah lingkup Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau diharapkan bisa meningkatkan pelayanan informasi publik bagi masyarakat, khususnya dalam hal penyediaan informasi publik yang ada di badan publik/perangkat daerah.

“Kepada PPID Pelaksana, apabila masih ada hal-hal yang kurang dipahami maupun kendala dalam pengelolaan PPID di badan publiknya, dengan senang hati kami siap membantu,” ungkap Wardoyo.

Ia mengakui selama dua tahun terakhir ini belum bisa optimal dalam hal pembinaan ke PPID pelaksana, disamping masalah situasi pandemi covid-19.

Hal ini disebabkan, kata Wardoyo, karena keterbatasan sumber daya yang ada baik itu anggaran maupun sumber daya manusia (SDM) nya.

Kedati demikian, lanjutnya, pihaknya tetap berkomitmen untuk melaksanakan dan meningkatkan pelayanan informasi publik melalui PPID sebagaimana yang diamanahkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

”Kita ketahui bersama, Kabupaten Pulang Pisau secara berturut-turut meraih peringkat lima dengan kategori Menuju Informatif untuk Badan Publik Kabupaten/Kota se Kalimantan Tengah pada tahun 2019 dan 2020,” jelas Wardoyo

Menurutnya, semua itu perlu adanya komitmen dan sinergitas semua pihak, khususnya semua PPID pelaksana di badan publik/perangkat daerah guna meraih prestasi yang lebih baik lagi.

Terpisah, Admin PPID Utama Kabupaten Pulang Pisau, Toni berharap agar masing masing Admin PPID pelaksana di setiap perangkat daerah supaya lebih aktif dalam mengunggah dokumen informasi publik yang sudah diklasifikasi sesuai dengan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 tahun 2021.

 

(Antang)

You can share this post!

0 Comments

Leave Comments