P. Pisau

Dispora Pulpis Gelar Konsultasi Publik Terkait Raperda Organisasi Kepemudaan 

Pulang Pisau - Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau (Pemkab Pulpis) melalui Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) menggelar Konsultasi Publik terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Organisasi Kepemudaan di Kabupaten setempat.

Kegiatan yang dilaksanakan diaula Kantor Camat Kahayan Hilir, Pulpis itu dihadiri oleh Pelaksana Tugas (Plt) Asisten II Bidang Pembangunan dan Ekonomi Setda Pulang Pisau, Uhing, didampingi Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Pulang Pisau, Sukarja, Camat dan Dinas terkait dan stakeholder lainnya.

Kepada awak media, Plt Asisten II Uhing mengatakan bahwa Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau memandang perlu adanya suatu wadah yang mengatur tentang organisasi Kepemudaan.

"Pemerintah menganggap perlu organisasi kepemudaan melalui Dinas Pemuda dan Olahraga memprakasai untuk membuat wadah payung hukum, yakni Peraturan Daerah (Perda) tentang Kepemudaan," ucapnya.

Perda itu kata Uhing menjelaskan, nantinya bisa membina organisasi kepemudaan secara khusus di Kabupaten Pulang Pisau.

Dalam penyusunan sebuah Raperda, tentunya melalui tahapan dan proses yang harus dilakuksan, salah satunya melalui Konsultasi Publik adalah untuk penyempuraan atau untuk mendapatkan masukan terlait dengan rancangan naskah Akademik maupun dari Raperda itu sendiri.

"Jadi dari hari acara Konsultasi Publik ini diharapkan mendapatkan sebuah rancanagan yang benar-benar siap untuk diajukan dalam proses berikutnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku," kata Uhing yang juga menjabat Kabag Hukum Setda Pulang Pisau ini

Sementara Kepala Dispora Kabupaten Pulang Pisau Sukarja mengatakan bahwa Konsultasi Publik tentang Raperda Kepemudaan ini implementasinya diharapkan organisasi kepemudaan yang berusia 16 sampai dengan 30 tahun suatu wadah kegiatan yang dinaugi secara hukum.

Sukarja menambahkan Raperda ini sudah di sahkan maka Pemerintah Daerah berkewajiban untuk membina dan mendukung sesuai pasal-pasal didalam Raperda itu. 

"Nantinya setelah ditetapkan oleh DPRD Kabupaten Pulang Pisau, kegiatan-kegiatan organisasi kepemudaan akan terayomi dengan adanya Perda tersebut," pungkasnya.

 

(Antang)

You can share this post!

0 Comments

Leave Comments