PALANGKA RAYA - Penasehat Hukum Terdakwa Widodo bersama terdakwa melalui video virtual, melaksanakan persidangan agenda pembelaan terkait kasus dugaan korupsi dana penyertaan modal pada perusahaan daerah air minum, Kabupaten Kapuas, di Pengadilan Negeri Palangka Raya.
Pengadilan Negeri Palangka raya kembali menggelar persidangan kasus dugaan korupsi dana penyertaan modal pada PDAM Kapuas, Selasa 6 Juli 2021, di Jalan Ponegoro, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah.
Sidang kali ini, salah satu penasehat hukum terdakwa Widodo di depan majelis hakim dan jaksa penuntut umum membacakan nota pembelaan terdakwa. Penasehat hukum Widodo mengatakan, berdasarkan pengakuan terdakwa Widodo kepada saksi Safiri dan saksi Nunik Pungkaswati pada pembacaan BAP dalam persidangan keterangan saksi 4 Maret 2021 lalu yang dibenarkan dalam persidangan dan dihubungankan dengan keterangan saksi AGUS Cahyono dan terdakwa dalam pelaksanaan kegiatan SRMBR, terdapat dugaan permintaan bantuan dana dari pihak Bupati Kapuas kepada PDAM Kapuas.
Sehingga untuk memenuhi permintaan tersebut, Agus Cahyono yang waktu itu sebagai kasi perencanaan dan kini juga menjadi tersangka serta terdakwa Widodo yang saat itu menjabat menjadi Direktur PDAM Kapuas periode tahun 2013-2018 membuat kegiatan-kegiatan dengan meminjam perusahaan untuk melaksanakan pekerjaan fiktif dan membuat harga penawaran diatas harga yang sebenarnya atau di markup. Akan tetapi pekerjaan tersebut dilaksanakan langsung pegawai PDAM Kapuas dengan mengupah pekerjaan buruh harian.
Lebih jelas, penasehat hukum terdakwa Widodo mengatakan bahwa bantuan dana yang diduga diminta oleh Bupati Kapuas tersebut di salurkan melalui Anam dan Tommy yang bekerja sebagai pegawai honorer di rumah Jabatan Bupati Kapuas.
Pada persidangan tersebut penasehat hukum terdakwa menilai bahwa total kerugian Negara atas kasus dugaan perkara korupsi dana penyertaan modal PDAM Kapuas Tidak Sampai Tujuh Koma Empat (7,4) Miliyar Rupiah. Tim penasehat hukum berpendapat bahwa, kerugian Negara atas kasus dugaan korupsi tersebut, hanya sekitar Tiga Koma Empat (3,4) Miliyar Rupiah yang kemudian dijadikan dasar oleh BPKP Kalteng. Dari hasil verifikasi yang di sampaikan oleh BPKP Kalteng itu hanya diambil datanya sebagian, sedangkan audit perhitungan kerugian Negara diambil data menyeluruh. Atas audit perhitungan keuangan Negara dari BPKP, pihaknya tetap berpatokan bahwa kerugian Negara Hanya Senilai Tiga Koma Empat (3,4) Miliyar Rupiah.
Disamping itu, terdakwa Widodo dalam pembelaannya, membantah keterangan saksi-saksi pada persidangan sebelumnya, yaitu saksi Nunik Pungkaswati, Muhammad Ismail atau Edo, Lambang Slamet, Murdiono dan David. Dikatakan bahwa beberapa keterangan saksi tidak benar. Terdakwa Widodo juga memohon dan meminta kepada JPU untuk menindak lanjuti saksi Nunik Pungkaswati terkait penggunaan uang.
Mantan Direktur PDAM Kapuas yang pernah menjabat periode 2013-2018 itu juga mempertanyakan perhal saksi Chairul Anam dan Tommy yang tidak dapat hadir pada persidangannya. Dirinya memohon kepada majelis hakim untuk mempertimbangkan permohonannya menghadirkan kedua saksi tersebut.
Usai melaksanakan persidangan lanjutan pada hari Rabu 7 Juli 2021, Kasi Pidsus Kapuas, Stirman Eka P.S mengatakan, terkait dengan Replik yang di bacakan JPU merupakan tanggapan dari nota pembelaan terdakwa Widodo dan penasehat hukum, pada pokoknya, terdakwa dan penasehat hukum meminta pembuktian terhadap pasal 3 sebagaimana dakwaan Subsider, sedangkan menurut penuntut umum dakwaan yang terbukti merupakan pasal 2 dakwaan primer yang di tanggapi pada persidangan sebelumnnya.
Dalam persidangan sebelumnya, JPU menuntut terdakwa Widodo untuk menjatuhkan hukuman sembilan tahun penjara dan denda Lima Ratus Juta Rupiah atas dugaan kasus korupsi dana penyertaan modal PDAM Kapuas.
(Surya Adi Winata)
0 Comments