P. Pisau

Distan Pulpis Dampingi Program PSR

PULANG PISAU - Program peremajaan sawit rakyat (PSR) yang dilaksanakan di Kabupaten Pulang Pisau (Pulpis) mendapat pendampingan dari Dinas Pertanian (Distan) setempat.

Kepala Dinas Pertanian Pulpis Slamet Untung Riyanto mengungkapkan, pihaknya akan terus melakukan monitoring pelaksanaan program tersebut.

“Selain monitoring, kami juga melakukan pendampingan terutama di Program peremajaan sawit rakyat,” kata Slamet.

Pendampingan itu, lanjutnya, yakni dengan memberikan arahan dan bimbingan dalam budi daya perawatan kelapa sawit.

Dengan demikian pihaknya berharap, program tersebut bisa berjalan dengan baik dan kebun kelapa sawit yang telah diremajakan bisa tumbuh dan berkembang sesuai harapan.

"Kita berharap, program tersebut bisa berjalan dengan baik dan kebun kelapa sawit yang telah diremajakan bisa tumbuh dan berkembang sesuai harapan," ungkapnya.

Slamet menjelaskan dalam program tersebut petani akan mendapatkan dana hibah dan dana itu akan dikelola untuk untuk pembukaan lahan dan penanaman.

Penghitungan dana hibah itu akan dilaksanakan sesuai rancana anggaran biaya (RAB) yang dihitung hingga tahun kedua. Termasuk untuk pemupukan dan pengendalian gulma. Selanjutnya, untuk tahun ketiga dan ke empat tinggal masing-masing petani.

“Kendati demikian kami siap memberikan bimbingan dan arahan kepada petani untuk perawatan kebun tersebut,” ucapnya.

Slamet juga mengungkapkan, ada beberapa kriteria untuk mendapatkan program tersebut. Di antaranya, kelapa sawit yang sudah tua atau berumur 25 tahun. Selanjutnya, produksi rendah. Yakni kelapa sawit yang berumur tujuh tahun produksinya di bawah 10 ton per hektare per tahun.

Terakhir kelapa sawit dari benih ilegal atau benih yang tidak jelas tanpa sertifikasi. Kalau benih yang tidak jelas asal-usulnya, umur dua tahun bisa diganti dan diajukan dalam program PSR. Dia mengungkapkan, rendahnya produktivitas sawit itu dipengaruhi beberapa faktor. 

“Yang paling dominan adalah asal-usul benih. Yakni, benihnya tidak bersertifikat atau tidak jelas asal-usulnya. Selanjutnya kurang perawatan, penyemprotan atau pengendalian gulma dan lain-lain,” ucapnya.

Sebelumnya Slamet mengungkapkan, tahun ini kabupaten Pulang Pisau mendapat kuota PSR seluas 500 hektare.

Ia menambahkan, pihaknya masih melakukan verifikasi terhadap usulan yang disampaikan kelompok tani.

“Kami masih melakukan pengecekan dari verifikasi. Usulan yang masuk cukup banyak dan persyaratan ditetapkan pemerintah pusat sangat ketat. Untuk itu harus dilakukan verifikasi secara teliti,” tambahnya.

Persyaratan itu, lanjut dia, di antaranya setiap lahan harus ada foto open kamera dengan empat titik koordinat terluar. Pada foto itu harus terlihat kebun atau tanaman kelapa sawit. Kalau hanya lahan kosong, semak belukar atau kebun karet tidak bisa.

Untuk itu, kata dia, dari seluruh usulan yang masuk pihaknya meminta setiap kelompok untuk melakukan sortir mana lahan yang bisa diajukan untuk peremajaan. 

“Karena peremajaan ini memang benar-benar untuk peremajaan kelapa sawit. Jadi peralihan tanaman atau membuka lahan baru tidak bisa. Jadi harus ada kebun sawit yang memang perlu diremajakan,” tutupnya.

 

 

 

(Antang)

You can share this post!

0 Comments

Leave Comments