BUNTOK - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Barito Selatan Kalimantan Tengah akan terus mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengelolaan Sampah kepada masyarakat.
Sebelumnya Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang pengelolaan sampah ini telah disetujui/disahkan oleh pihak Legeslatif bersama pemerintah daerah setempat di acara Rapat Paripurna beberapa waktu lalu.
Pj. Bupati Barsel Lisda Arriyana pada Kamis (16/3/2023) mengatakan, permasalahan sampah membutuhkan sinergisitas dan kerjasama dari berbagai pihak untuk menyelesaikannya. Sehingga, dapat menciptakan lingkungan yang sehat, nyaman dan bersih serta bebas dari polusi sampah, terutama untuk kesehatan bersama.
Pemkab Barsel melalui DLH juga akan terus melakukan sosialisasi atau pemahaman tentang Perda tersebut kepada masyarakat melalui Kecamatan, Kelurahan, RT hingga Pemrintah Desa (Pemdes) se Kabupaten Barsel.
"Maka dari itu kami meminta dukungan dari seluruh lapisan masyarakat Barsel untuk bisa menerapkan dan melaksanakan ketentuan-ketentuan yang telah diatur dalam Perda tersebut," tutur Lisda Arriyana.
Terpisah Nanang Shalahuddin Kepala Bidang Pengelolaan Sampah dan B3 serta Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup DLH Barsel menerangkan, Perda ini sebagai pedoman pemerintah daerah dalam melakukan pengelolaan sampah yang sesuai dengan metode dan teknik pengelolaan sampah berwawasan lingkungan, sehingga bagi masyarakat yang melanggar tentunya akan diberikan sanksi berupa teguran, tertulis, bahkan denda hingga ancaman kurungan penjara, karena Perda ini sudah mempunyai hukum tetap.
"Berdasarkan Pasal 48-52 ada beberapa larangan-larangan, salah satunya jam larangan membuang sampah dari pukul 06.00 Wib-16.00 Wib, hal ini untuk menghindari penumpukan sampah dan agar TPS terlihat bersih," terangnya.
Ia berharap seluruh masyarakat Kabupaten Barsel dapat mematuhi/mentaati Perda kalau sudah diterapkan nanti, agar masyarakat bebas dari sanksi apapun dan bebas dari polosi bau sampah.
(Ary Mampas)
0 Comments