Kalteng

DLH Kalteng Dukun Penuh Upaya Nasional Bebas Merkuri: Langkah Menuju Kesehatan Lingkungan Yang Lebih Baik

Palangka Raya - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Kalimantan Tengah menyatakan dukungan penuh terhadap upaya nasional penarikan alat kesehatan (alkes) bermerkuri dari fasilitas layanan kesehatan (fasyankes). Langkah ini merupakan tindak lanjut implementasi Konvensi Minamata yang mewajibkan penghapusan merkuri di sektor kesehatan.

DLH Provinsi Kalimantan Tengah telah menyatakan kesiapannya sebagai lokasi Depo Storage untuk pelaksanaan penarikan alkes bermerkuri dari fasyankes di seluruh kabupaten/kota wilayah Kalimantan Tengah. Pernyataan ini tertuang dalam surat resmi DLH Kalteng Nomor: 660/1659/II.2/DLH tertanggal 20 Agustus 2025, yang ditujukan kepada Direktur Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Kepala DLH Provinsi Kalimantan Tengah, Joni Harta, mengungkapkan bahwa kegiatan ini merupakan langkah konkret untuk mengurangi risiko gangguan kesehatan dan lingkungan akibat penggunaan alat kesehatan yang mengandung merkuri. "Penghapusan alkes bermerkuri adalah upaya penting agar digantikan dengan alat yang lebih aman dan ramah lingkungan. Ini juga menjadi bentuk tanggung jawab kita dalam melindungi masyarakat dari bahaya paparan merkuri," tegas Joni Harta.

DLH Provinsi Kalimantan Tengah juga siap berkoordinasi dengan Kementerian LHK dan Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Tengah terkait jadwal penyerahan alkes bermerkuri. Proses penarikan alkes bermerkuri dilakukan sesuai ketentuan teknis dan perizinan yang berlaku, dengan tetap memperhatikan keselamatan lingkungan serta pengelolaan limbah B3 secara bertanggung jawab.

Dengan adanya kegiatan ini, DLH Provinsi Kalimantan Tengah berharap dapat meningkatkan kesadaran bersama akan pentingnya lingkungan yang sehat demi generasi masa depan. "Kami menyambut baik sinergi antara pemerintah pusat, daerah, dan instansi terkait untuk mendukung target nasional 'Indonesia Bebas Merkuri Tahun 2030," tutup Joni Harta.

(Era Suhertini)

You can share this post!

0 Comments

Leave Comments