Kalteng

DLH Kalteng Tegaskan Pengawasan Ketat Limbah, Perusahaan Wajib Patuhi Baku Mutu Lingkungan

Palangka Raya - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Kalimantan Tengah menegaskan komitmennya dalam mengawasi potensi pencemaran air dan kerusakan ekosistem akibat aktivitas usaha, termasuk sektor pertambangan dan perkebunan.

Kepala DLH Kalteng, Joni Harta, melalui Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan, Kristianto, menyampaikan bahwa seluruh pengelolaan limbah wajib mengacu pada ketentuan yang berlaku, khususnya Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

“Air limbah dari setiap kegiatan usaha harus memenuhi baku mutu sebelum dibuang, baik ke badan air maupun dimanfaatkan untuk keperluan lain seperti penyiraman atau peresapan ke tanah,” ujar Kristianto.

Ia menjelaskan, setiap rencana pengelolaan limbah tidak hanya dibahas di tingkat provinsi, tetapi juga melibatkan tenaga ahli dari berbagai lembaga, seperti kementerian terkait dan akademisi, guna memastikan standar lingkungan terpenuhi.

Pengawasan terhadap perusahaan, lanjutnya, dilakukan secara rutin dan terintegrasi melalui sistem pelaporan elektronik. Selain itu, DLH juga membuka ruang pengaduan masyarakat apabila ditemukan indikasi pencemaran lingkungan.

“Setiap laporan dari masyarakat akan kami tindak lanjuti. Tim pengawasan akan turun langsung ke lapangan bersama UPT Laboratorium Lingkungan untuk menguji kualitas air dan memastikan apakah terjadi pelanggaran baku mutu,” jelasnya.

Kristianto menegaskan, kewenangan penanganan pencemaran lingkungan tidak sepenuhnya berada di tingkat provinsi. Beberapa kasus ditangani oleh pemerintah kabupaten/kota maupun pemerintah pusat, tergantung pada izin lingkungan yang diterbitkan.

Dalam hal terjadi pelanggaran, perusahaan dapat dikenakan sanksi tegas, mulai dari denda administratif hingga pencabutan izin lingkungan. Namun, terkait ganti rugi langsung kepada masyarakat, ia menyebut belum ada aturan baku yang mengatur besaran maupun mekanismenya secara spesifik.

“Jika terbukti mencemari, perusahaan wajib membayar denda kepada negara. Sementara untuk kompensasi ke masyarakat biasanya diatur dalam dokumen AMDAL atau melalui komunikasi antar pihak,” katanya.

Ia juga mengungkapkan, saat ini terdapat beberapa kasus dugaan pencemaran, termasuk yang berkaitan dengan limbah batubara dan aktivitas perkebunan di sejumlah wilayah di Kalimantan Tengah, yang masih dalam proses penanganan.

DLH Kalteng berharap seluruh pelaku usaha dapat mematuhi regulasi lingkungan yang berlaku, tidak hanya demi keberlangsungan usaha, tetapi juga untuk menjaga kelestarian lingkungan dan memberikan dampak positif bagi masyarakat sekitar.

“Kami tegas. Perusahaan boleh mendapatkan manfaat ekonomi, tetapi kelestarian lingkungan dan kesejahteraan masyarakat harus tetap menjadi prioritas,” pungkasnya.

(Era Suhertini)

You can share this post!

0 Comments

Leave Comments