Palangka Raya – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Palangka Raya menggelar pra rekonstruksi kasus pembunuhan yang mengguncang warga Kompleks Perumahan Jalan Raflesia, Kelurahan Petuk Ketimpun, pada Sabtu (10/1/2026) dini hari.
Pra rekonstruksi berlangsung pada Senin (12/1/2026) sore dan menghadirkan tersangka Edi (41). Sedikitnya 39 adegan diperagakan di hadapan tim penyidik, mulai dari tersangka meminum minuman keras oplosan di gubuk kediamannya hingga detik-detik tragis penikaman terhadap Agus (42), paman kandungnya, di sebuah bengkel.
Kegiatan ini menarik perhatian warga sekitar, yang menyaksikan langsung adegan demi adegan yang diperagakan tersangka. Pra rekonstruksi dilakukan untuk mencocokkan keterangan tersangka dengan keterangan para saksi yang mengetahui langsung kejadian.
Endang Susilowati, Ketua RT setempat yang menjadi saksi, mengaku dimintai keterangan oleh polisi selama proses pra rekonstruksi.
“Tadi saya mengikuti proses pra rekonstruksi. Ada 39 adegan yang saya ikuti, dan saya menyampaikan apa yang saya ketahui saja,” ujar Endang di lokasi kejadian.
Kasus pembunuhan ini dilatarbelakangi masalah keluarga. Pelaku kecewa karena adik kandungnya, Yuli, memiliki hubungan dengan pamannya dan tinggal serumah. Dalam kondisi mabuk, pelaku kemudian nekat melakukan pembunuhan menggunakan gunting. Korban tewas seketika akibat tikaman di dada dan leher, tergeletak di atas kasur di dalam bengkel.
Setelah melakukan aksinya, Edi berkeliling komplek meminta warga untuk menghubungi polisi karena telah membunuh pamannya.
Hasil pra rekonstruksi ini akan menjadi bahan dalam pelaksanaan rekonstruksi sesungguhnya, yang nantinya melibatkan pihak Kejaksaan dan penasihat hukum tersangka sebagai pendamping.
Dalam kasus ini, Edi dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
(Deddy)
0 Comments