P. Raya

DP3APPKB Kalteng Sosialisasikan UU TPKS

PALANGKA RAYA - Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, Dan Keluarga Berencana (DP3APPKB) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) telah menggelar sosialisasi undang-undang tindak pidana kekerasan seksual (UU Tpks) Tingkat Provinsi Kalteng.

Acara ini diadakan di aula hotel aquarius pada hari Senin, 15 Mei 2023, dan dihadiri oleh peserta dari Dinas P3APPKB Kabupaten atau kota se-kalteng, kasat reskrim polres Kabupaten kota se- Kalteng, lintas sektor Provinsi Kalteng, perwakilan organisasi perempuan, akademisi, lembaga layanan dan kelembagaan adat, serta pusat penelitian dan perguruan tinggi. 

Asisten I Pemerintah Dan Kesejahteraan Rakyat (Pemkesra), Katma F Dirun, mewakili Sekretaris Daerah (Sekda) Kalteng, Nuryakin, menyampaikan dalam sambutannya bahwa pemerintah Provinsi Kalteng menyambut baik kegiatan sosialisasi undang-undang tindak pidana kekerasan seksual (TPKS).

Kepala DP3APPKB Provinsi Kalteng, Dr. Linae Victoria Aden, mengungkapkan bahwa kasus kekerasan seksual semakin banyak karena Akses Pelaporan Yang Lebih Mudah. Pemerintah Provinsi kalimantan tengah berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang baik dalam mengatasi masalah ini melalui kerjasama lintas sektor dan adanya undang-undang baru yang melindungi perempuan dan anak-anak.

Dengan adanya sosialisasi undang-undang tindak pidana kekerasan seksual (UU TPKS) di Provinsi Kalimantan Tengah, diharapkan semua pihak terkait dapat memahami dan melaksanakan tugas mereka dengan baik dalam memberikan pelayanan terhadap kasus kekerasan seksual, demi perlindungan perempuan dan anak-anak.

(Harry)

 

You can share this post!

0 Comments

Leave Comments