Kapuas

DPC PKB Kapuas Gelar Tasyakuran Atas Terbitnya Perpres Pendanaan Pesantren

KAPUAS - Dewan Pimpinan Cabang Partai Kebangkitan Bangsa atau DPC PKB Kabupaten Kapuas bersama Dewan Pimpinan Wilayah PKB Provinsi Kalimantan Tengah serta pondok pesantren dan pengurus cabang nahdlatul ulama setempat, menggelar tasyakuran atas terbitnya peraturan presiden atau perpres nomor 82 tahun 2021 tentang penyelenggaraan pesantren, pada selasa 21 september 2021 kemarin.

Acara tasyakuran yang dilaksanakan oleh DPC PKB Kapuas bersama dengan DPW PKB Kalteng, PC NU Kapuas, Majelis Ulama Indonesia Kapuas dan sejumlah pondok pesantren di Kabupaten Kapuas ini berlangsung di kantor DPC PKB kapuas jalan pemuda Kuala Kapuas.

Acara tasyakuran yang dihadiri langsung oleh Ketua DPW PKB Kalteng, Habib Ismail Bin Yahya dan Ketua DPC PKB Kapuas Tommy Saputra Serta Ketua PC NU Kapuas Haji Nurani Sarji dan Kepala Badan Kesbangpol Kapuas Hajah Marlina ini, Dibuka Secara Resmi Oleh Bupati Kapuas Diwakili Asisten Satu Setda Kapuas, Ilham Anwar.

Ketua Dewan Pimpinan Cabang Wilayah Partai Kebangkitan Bangsa Provinsi Kalimantan Tengah, Habib Ismail Bin Yahya mengatakan, dilaksanakannya tasyakuran ini adalah untuk mengungkapkan rasa syukur atas terbitnya peraturan Presiden nomor 82 tahun 2021 tentang pendanaan penyelenggaraan pesantren, menindaklanjuti undang-undang pesantren tahun 2019.

Menurut Habib Ismail Bin Yahya, Tasyakuran ini Dilaksanakan atas Perintah Langsung dari Ketua Umum PKB Pusat Muhaimin Iskandar Sebagai Panglima Santri Indonesia.

Sementara itu, Ketua Forum Pondok Pesantren Kabupaten Kapuas, Hasanudin, mengharapkan peraturan presiden tentang pendanaan penyelenggaraan pesantren tersebut kiranya benar-benar dapat terwujud dan ditindaklanjuti oleh Pemerintah daerah, baik Provinsi maupun Kabupaten.

Hasanudin menjelaskan, jumlah pondok pesantren di Kabupaten Kapuas saat ini sebanyak 15 pondok. Untuk itu, Hasanudin berharap Pemerintah Provinsi dan daerah bisa benar-benar memperhatikan keberadaan pondok pesantren, khususnya di Kapuas.

 

(Irfansyah)

You can share this post!

0 Comments

Leave Comments