P. Raya

DPP FORDAYAK Segel PT. KBU Karena Tak Realisasi Ganti Rugi Tanah Masyarakat

PALANGKA RAYA - Dewan Pimpinan Pusat Forum Pemuda Dayak (DPP Fordayak) melaksanakan Aksi Penyegelan dengan adat dayak Ritual Hinting di Kantor PT. Kapuas Bara Utama (KBU) di Jalan Manjuhan VB,  Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, pada senin 04/09/2023.

Bambang Irawan Ketua Umum DPP Fordayak menyampaikan bahwa aksi ini adalah jalan terakhir yang ditempuh karena Pihak Management PT. KBU tidak mau melakukan koordinasi secara kekeluargaan dengan mengedepankan Filosofi Huma Betang dalam penyelesaian persoalan.

Bambang Irawan menerangkan bahwa aksi ini dilakukan berdasarkan surat dari Ajungs TH. L. Suan kepada DPP Fordayak pada tanggal 16 Agustus 2023 tentang permohonan bantuan pengurusan kerusakan Tanah, Lahan milik Digan K. Kale seluas 6,3 Hektar (Ha) dan An. Acid seluas 1,7 Hektar(Ha) oleh PT. KBU yang berada di Desa Jangkang, Kecamatan Pasak Talawang,  Kabupaten Kapuas dengan tuntutan ganti rugi yang sudah disepakati dengan Management PT. KBU namun sampai saat ini tidak ada realisasinya.

Kepala Humas DPP Fordayak Bakti Yusuf Irwandi mengatakan bahwa, telah menyurati Management PT. KBU pada tanggal 21 Agustus 2023 dengan Nomor Surat : 070/B/EXT/Humas/DPP-Fordayak/VIII/2023 tentang Undangan Penyelesaian Tuntutan Warga kepada Management PT. KBU yang dilaksanakan pada hari Kamis, 24 Agustus 2023 di Sekretariat Fordayak namun tidak direspon.

Ditegaskan Bakti apabila dalam tempo 7 (Tujuh) hari tidak ada sikap baik dari Pihak PT. KBU, maka akan dilakukan pergerakan ke lapangan dengan lokasi Base Camp PT. KBU di Daerah Kawasan Desa Jangkang,  Kecamatan Pasak Talawang,  Kabupaten Kapuas untuk melaksanakan ritual Hinting Pali kembali.

 

(Altius Utama)

 

 

You can share this post!

0 Comments

Leave Comments