P. Raya

DPRD dan Pemkot Palangkaraya Gelar Paripurna 6 masa sidang II Tahun 2022

PALANGKA RAYA - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palangka Raya melaksanakan rapat paripurna ke 6 masa sidang 2 tahun 2021/2022. Rapat paripurna kali ini mendengarkan pidato walikota Palangka Raya tentang dua rancangan  peraturan daerah (raperda) kota.

DPRD Kota Palangka Raya menggelar rapat paripurna ke-6, masa sidang II tahun 2021/2022, yang dilaksanakan secara daring di ruangan komisi DPRD Kota Palangka Raya, Senin pagi, 7 maret 2022. Rapat secara langsung dipimpin ketua DPRD kota Palangka Raya, Sigit Karyawan Yunianto diikuti seluruh anggota DPRD dan Pemerintah Kota Palangka Raya.

Acara yang berlangsung melalui video conference secara daring dan luring,mendengarkan pidato pengantar walikota Palangka Raya tentang dua raperda yang diajukan sesuai dengan program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) tahun 2022.

Dalam hal ini, walikota Palangka Raya Fairid Naparin menyampaikan isi Raperda tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan dan Pemukiman Kumuh.langkah Pemko dalam melaksanakan ketentuan UU Nomor 1/2011 tentang Perumahan dan Kawasan Pemukiman yang menyatakan pencegahan kawasan dan pemukiman kumuh harus dilakukan guna, meningkatkan taraf kehidupan dan penghidupan masyarakat.

Kemudian, untuk Raperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, diusulkan dalam rangka tertib adminitrasi keuangan daerah,sebagai upaya melaksanakan ketentuan PP 12/2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Permendagri 77/2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah mengganti Perda Kota Palangka Raya Nomor 2/2010 tentang pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah dan Perda Nomor 4/2014.

Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Sigit K Yunianto mengatakan jika naskah kedua raperda tersebut telah diterima oleh DPRD, maka dalam waktu dekat, akan segera dibahas sesuai mekanisme yang berlaku dan jadwal yang telah ditetapkan oleh Badan Musyawarah.

(Surya Adi Winata)

 

 

You can share this post!

0 Comments

Leave Comments