PALANGKA RAYA - DPRD Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan pihak eksekutif, membahas usulan penyertaan modal Pemprov kepada Bank Kalteng. Rapat ini dihadiri unsur pimpinan DPRD dan anggota Komisi I, di ruang Rapat Komisi I DPRD Kalteng, Rabu (15/7/2020). Dari pihak eksekutif, hadir Biro Keuangan dan Aset Daerah serta Biro Hukum Setda Provinsi. Ketua Komisi I Yohanes Freddy Ering yang memimpin jalannya rapat, mengatakan pihaknya membahas usulan penyertaan modal Pemprov berupa tanah atau bangunan gedung KONI dan kantor Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) kepada PT Bank Kalteng. "Sebagai tindak lanjut untuk tambahan penyertaan modal dan aset dari Pemprov kepada Bank Kalteng, perlu ada pembahasan regulasi," kata Freddy. Dilanjutkan politisi PDI Perjuangan itu, regulasi itu tertuang dalam Peraturan Daerah dan ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait persyaratan baik untuk bank nasional maupun bank daerah, dengan penyertaan modal minimal Rp3 triliun. Dijelaskan juga, penyertaan modal saat ini baru Rp1,5 Triliun, dan sesuai rapat pemegang saham yang terdiri dari Pemprov dan Pemkab/Pemko, akan ditingkatkan menjadi Rp3,5 triliun. Dalam RDP ini, Freddy Ering didampingi Wakil Ketua Komisi I H Muhajirin, serta anggota Komisi I, diantaranya Irawati, Sirajul Rahman, dan Sugiarto. Usai rapat, perwakilan pihak eksekutif melalui Kabid Aset dan Akuntansi BKAD Provinsi, Yuyun Wahyudi mengatakan, penyertaan modal Pemprov dilatarbelakangi terbitnya Peraturan OJK No 12/POJK 03/2020 tentang Konsolidasi Bank Umum pasal 8 ayat 2 dan 5 tentang modal inti minimum sebesar Rp3 triliun, direalisasikan paling lambat 31 Desember 2024. Selain itu, juga mengacu pada hasil rapat pemegang saham pada 24 April 2019, disepakati penyertaan modal dari Rp1 triliun menjadi Rp3,5 triliun.
(MB)
0 Comments