BARITO UTARA - Dinas Pendidikan Kabupaten Barito Utara, kini sedang diterpa kabae tak sedap. Pasalnya ada oknum guru selaku tenaga pengajar ditetapkan sebagai tersangka, bahkan saat ini sudah dilakukan penahanan. Ditetapkannya BJ sebagai tersangka oleh pihak kejaksaan, karena diduga memanipulasi absen bahkan dengan cara memaksa. Kepala Kejaksaan negeri Barito Utara, Iwan Catur Karyawan.SH, Selasa (31/8/2021 mengatakan, saat ini tersangka sudah dilakukan penahanan dan kemudian dilimpahkan Ke pengadilan.
BJ yang merupakan guru disekolah dasar negeri I Sampirang kecamatan Teweh Timur absen mengajar selama 5 tahun, atau sejak tahun 2017, namun tetap menerima gaji. Selain gaji juga mendapat insentif dan tunjangan. Alasan tidak mengajar karena letaknya jauh. Atas perbuatan tersangka, lanjut Iwan, negara dirugikan sekitar Rp 319 juta. Tersangka dikenakan pasal 2 dan 3 dengan hukuman di atas 10 tahun.
Sementara itu kepala bidang pendidikan dasar dinas pendidikan Barito Utara, Ardiansyah mengatakan, pihaknya pernah diminta untuk memberikan keterangan mengenai kasus ini oleh pihak kejaksaan. Namun batal, karena dirinya masih belum mengetahui permasalahan ini. Apalagi dirinya menjabat sebagai Kabid hanya pada Pebruari 2021.
Sementara itu, penasihat hukum tersangka, Roby Cahyadi MH mengatakan, pihaknya akan mengikuti proses kasus ini. Terkait sangkaan tetap menerima gaji , Roby menjelaskan kliennya masih berstatus pegawai negeri. Artinya masih memiliki hak untuk menerima gaji.
(Mardedi /Syarbani)
0 Comments