Katingan

BLT Kelurahan Kebijakan Bupati Sakariyas

KATINGAN – Bantuan Tunai Langsung (BLT) Untuk 7 Kelurahan di Kabupaten Katingan merupakan kebijakan Bupati Katingan Sakariyas. Dijelaskan Kepala Dinas Sosial Elmon Sianturi, pemberian BLT untuk 7 Kelurahan di Kabupaten Katingan yang terdiri dari Kelurahan Kasongan Baru, Kasongan Lama, Pegatan Hulu, Pegatan Hilir, Pendahara, Samba Danum dan Kelurahan Sanaman, murni dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) melalui persetujuan Bupati Katingan Sakariyas. 

“Jadi perlu saya tegaskan, pemberian BLT Kelurahan terkait dampak Inflasi, merupakan kebijakan Pak Bupati, karena kalau beliau tidak menyetujui, tentu tidak ada BLT Kelurahan, tetapi setelah kami Dinsos menyampaikan hal tersebut, Pak Bupati menyetujui, makanya hari ini kita bisa bagikan,” Ungkap Kepala Dinas Sosial Elmon Sianturi. Senin (11/09/2023).

Masih menurut Elmon, total penerima BLT di 7 Kelurahan, yaitu 1200 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dimana setiap KPM mendapat bantuan 500 ribu untuk dua bulan.

“Kenapa kita hanya memberikan untuk dua bulan, karena ini disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah,” Ujarnya.

Diakui Elmon, dilihat dari kondisi keuangan Pemda Katingan saat ini, sebetulnya tidak memungkinkan untuk melaksanakan penyaluran BLT Inflasi Kelurahan, tetapi melihat kebutuhan masyarakat akibat adanya dampak Inflasi, akhirnya Pemda Katingan melalui Bupati Sakariyas, BLT Inflasi Kelurahan bisa disalurkan. 

“Inilah bentuk kepedulian Pak Bupati kita, sekalipun keuangan daerah dalam kondisi yang bisa dikatakan sulit, tetapi untuk kepentingan masyarakat, hal tersebut bisa dilaksanakan,” Tandasnya.
 

 

(Nofryanto)

 

 

You can share this post!

0 Comments

Leave Comments