P. Raya

Damang Kardinal Tarung Sesalkan Pernyataan Seorang Sosiolog Menyangkut Administrasi Tanah Adat

PALANGKA RAYA -  "Damang Jekan Raya Drs. Kardinal Tarung menyesalkan pernyataan seorang sosiolog yang juga seorang dosen, yang menyatakan dalam sebuah pemberitaan di salah satu media, bahwa mengharapkan administrasi adat dilakukan satu pintu pada DAD Kota Palangka Raya.

Di katakan Damang pernyataan demikian mengindikasikan bahwa yang bersangkutan dangkal dalam hal sosiologis Dayak dan tidak menengok landasan hukum menyangkut tanah adat di Kalimantan Tengah, yaitu Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah nomor 16 Tahun 2008 dan turunannya Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah nomor: 13 Tahun 2009. Sabtu (9/9/2023)

Di jelaskan Damang, " sebagai yang sudah di bekali kemampuan Analitik dan Deskriptif,sejatinya jangan mengesampingkan tafsir logika yaitu, melihat keseluruhan dan melihat bagian bagian dari keseluruhan. 

Ia pun mengingatkan dan berharap agar jangan sekali-sekali mau menghapus kesejarahan dan historisitas kelembagaan Adat Dayak yaitu, Kedamangan sebagai Lembaga Adat Dayak yang ada sejak zaman "buhit gatel". Lembaga Kedamangan memiliki wilayah adat, kesatuan masyarakat adat dan hukum adat dalam wilayah Provinsi Kalimantan Tengah.

Seiring dengan dinamika masyarakat hubungannya dengan pengaturan guna membantu memperkuat lembaga Kedamangan, dihadirkan DAD dengan fungsi koordinasi dan supervisi. 

Menyelesaikan perkara jangan hanya menghadirkan nilai kebenaran sosiologis jika tidak mau disebut nilai pembenaran sosiologis, akan tetapi juga wajib menghadirkan nilai kebenaran filosofis, nilai kebenaran yuridis dan seterusnya. Dan dalam menyelesaikan masalah tidak dengan sentimen dan datang kepada orang yg ada kedekatan pribadi jika berkaitan dengan hukum. 

Tujuan hukum adalah keadilan. Barangsiapa yang salah diberikan straaf (hukuman) dan yang merugikan wajib mengembalikan kerugian pihak yang dirugikan.

Ibaratkan Dacing Panimbang Gantang Panakar, bahwa setiap fakta yang ada, sebagai yang di perlukan dalam penyelesaian suatu perkara, dan itu harus bisa di jelaskan satu persatu hubungannya dengan sebab akibat.

Hukum adat memang harus ditegakkan menetralisir aspek kesialan dan menciptakan ketentraman magis (konflik) dan menjadi penengah dan pendamai (pra-konflik) memaknai istilah kerapatan mantir perdamaian adat yaitu ungkapan yang familiar ketika dilaksanakan peradilan adat" tutup Damang.

 

(Altius)

 

You can share this post!

0 Comments

Leave Comments