PALANGKA RAYA - Kepala Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK RI Kalimantan Tengah membantah terbitnya Pergub Nomer 5 Tahun 2022 adalah hasil dari temuan BPK RI, hal ini sekaligus mengklarifikasi polemik yang berkembang di masyarakat terhadap terbitnya Pergub Nomer 5 Tahun 2022 tentang pemberian Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah.
Bertempat di teras kantor badan pemeriksa keuangan atau BPK RI Kalimantan Tengah, kepala Bpk Ri M. Ali Alsyhar mengklarifikasi polemik terbitnya Pergub Nomer 5 Tahun 2022 tentang pemberian tambahan penghasilan bagi pegawai negeri sipil di lingkungan pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah.
Sebelumnya muncul polemik terbitnya pergub nomer 5 tahun 2022 akibat dari rekomendasi temuan BPK RI Perwakilan Kalimantan Tengah, hal ini membuat forum guru bersertifikasi mendatangi kantor BPK RI pada tanggal 12 september 2022.
Ali Asyhar juga menyampaikan bahwa BPK adalah Lembaga Negara Independen karena di dalam kode etik BPK RI tidak dimungkinkan menjadi konsultan memberikan asistensi, pendampingan kepada lembaga lain.
(Samhadi)
0 Comments