Kalteng

Ketua BK DPRD Seruyan Ingatkan Anggota Dewan 6 Kali Berturut Tidak Hadir Akan Keluarkan SP

KUALA PEMBUANG - Ketua Badan Kehormatan (BK) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Seruyan Nardi mengungkapkan, bahwa jika seorang anggota DPRD tidak hadir sebanyak enam kali berturut-turut dalam rapat paripurna, maka BK bisa mengeluarkan sebuah Surat Peringatan (SP).

Hal itu diungkapkanya setelah melihat kehadiran anggota dewan saat sidang paripurna secara tatap muka beberapa waktu lalu yang hadir tidak sesuai dengan  apa yang diharapkan. Bahkan berturut-turut tidak mencukupi quorum, padahal sidang tersebut sangat penting bagi kelancaran pembangunan daerah.

“Sebenarnya sesuai dengan aturan yang telah di tetapkan oleh BK bahwa apa bila ada anggota DPRD yang tidak hadir berturut-turut selama 6 kali maka bisa di berikan SP ( surat peringatan) kepada partai agar menindak lanjuti anggotanya,” uajar ketua BK Selasa 2/8/2022.

Meskipun demikian keputusan hal tersebut tetap diputuskan oleh partai anggota dewan yang bersangkutan yang akan memutuskan. Tugas kami hanya akan memberitahukan bahwa anggota dewan perwakilan partai yang ada di DPRD telah tidak hadir selam 6 kali berturut-turut, sehingga partai bisa memberikan teguran atau tindakan sesuai dengan kesepaktan bila terjadi permasalahan mengnai tata tertib tersebut.

“ Dalam hal keputusan terkait anggota dewan yang kurang aktif dalam kegiatan di dewan ini merupakan hak dari partai. Kami ini hanya bertugas memberikan teguran atau menghimbau agar partai bisa mengingatkan anggotanya yang mewakili di DPRD karena keberadaan mereka di sini adalah mewakili rakyat terutama dapil tempat pemilihanya jadi saat ada sidang penetuan bagi kepentingana rakyat harusnya mereka aktif agar bisa mewakili masarakat itu sendiri,” tegasnya.

(Giya)

 

You can share this post!

0 Comments

Leave Comments