KAPUAS - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah mengesahkan rancangan peraturan daerah tentang perubahan ketiga atas perda nomor delapan tahun 2011 tentang penambahan penyertaan modal pemkab kapuas kepada perseroan terbatas PT Bank Pembangunan Kalteng pada, Selasa 28 Nopember 2023.
Penandatanganan pengesahan rancangan peraturan daerah tentang perubahan ketiga atas perda nomor delapan tahun 2011 tentang penambahan penyertaan modal pemerintah kabupaten kapuas kepada perseroan terbatas PT Bank Pembangunan Kalteng, dilakukan oleh Wakil Ketua Dua DPRD Kapuas Evan Rahman Saputra dan Pj Bupati Kapuas Erlin Hardi dalam rapat paripurna ke sepuluh masa persidangan satu tahun sidang 2023-2024.
Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah Atau Bapemperda DPRD Kabupaten Kapuas, Darwandie, mengatakan Kabupaten Kapuas kembali mendapatkan regulasi dalam rangka mendukung untuk memberikan penambahan penyertaan modal kepada perseroan terbatas PT Bank Pembangunan Kalteng.
Sehingga sebagaimana yang diamanahkan oleh otoritas jasa keuangan melaui peraturan ojk nomor 12 tahun 2020, maka kabupaten kapuas sudah bisa turut serta andil di dalam upaya untuk pemenuhan modal dasar PT Bank Pembangunan Kalteng.
Darwandie pun berharap dengan adanyan dukungan dari pemerintah daerah kabupaten kapuas ini maka PT bank pembangunan kalteng semakin jaya dan maju.
(Irfansyah)
0 Comments