KAPUAS - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah menggelar rapat paripurna penyampaian rekomendasi DPRD atas laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2022, pada Senin 31 Juli 2023.
Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung ketua DPRD kapuas ardiansah didampingi wakil ketua dua evan rahman saputra dan dihadiri pelaksana tugas bupati Kapuas Haji Muhammad Nafiah Ibnor.
Rekomendasi DPRD atas laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2022 dibacakan oleh anggota DPRD Kapuas, Berinto.
Ketua DPRD kapuas ardiansah mengatakan, bahwa keputusan DPRD menolak sebagian pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2022, khususnya pada dinas pupr kapuas terkait sejumlah kegiatan pembangunan diantaranya pembangunan rumah jabatan bupati kapuas yang sampai saat ini masih belum fungsional dan belum dimanfaatkan., sedangkan anggaran yang terserap kurang lebih sebesar 60 miliar rupiah.Kemudian sejumlah kegiatan pembangunan ruas jalan program multiyers yang pekerjaannya dinilai tidak tuntas atau tidak fungsional.
Sementara itu Pelaksana Tugas Bupati Kapuas Haji Muhammad Nafiah Ibnor menyampaikan ucapan terima kasih kepada DPRD Kapuas dan nantinya Pemerintah Daerah Kapuas akan menelusuri dan melaksanakan apa yang menjadi rekomendasi DPRD tersebut.
Dalam rapat paripurna ini, DPRD Kapuas juga sekaligus mengumumkan usulan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Kapuas Masa Jabatan 2018-2023 Ben Brahim S Bahat dan Haji Muhammad Nafiah Ibnor yang akan habis masa jabatannya pada 24 september 2023.
(Irfansyah)
0 Comments