PALANGKA RAYA - Bertempat di Aquarius Boutique Hotel Palangka Raya, Provinsi Kalteng, Selasa (1/8/2023) diselenggarakan Sosialisasi Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 19 Tahun 2022 tentang Satu Data Indonesia Tingkat Daerah. Staf Ahli Gubernur Kalteng Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik Herson B. Aden mewakili Sekretaris Daerah Provinsi Kalteng yang tidak bisa hadir dan membuka secara resmi kegiatan tersebut.
Dalam sambutannya Herson B. Aden mengatakan, Pidato Kenegaraan tanggal 16 Agustus 2019, Presiden RI Joko Widodo menyampaikan bahwa data adalah jenis kekayaan baru bangsa kita, yang bahkan lebih berharga daripada minyak.
Oleh karena itu, kedaulatan data harus diwujudkan. Regulasi terkait data harus disiapkan dan tidak boleh ada kompromi. Mengingat betapa berharganya data, maka perlu ada pengelolaan yang baik dari instansi-instansi penghasil data.
Terlebih dengan kondisi saat ini, terdapat perbedaan data statistik maupun geospasial antar instansi. Jadi ada banyak sekali data yang dihasilkan oleh instansi yang berbeda-beda. Akan tetapi, meskipun banyak data yang dihasilkan, namun data tersebut juga sulit diperoleh.
Menurut Perpres SDI, yang berperan besar terlibat adalah koordinator, wali data dan produsen data untuk mengawal Satu Data Indonesia Kalimantan Tengah. Peran ini harus didalami agar fungsi dan tugas dapat dilaksanakan, terutama untuk terciptanya SDI di Kalimantan Tengah dapat berjalan dengan baik dan lancar.
Semoga kegiatan yang dilaksanakan hari ini dapat membawa manfaat dan berkah, dalam mendukung terwujudnya Satu Data Indonesia di Kalimantan Tengah, guna memacu pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat, untuk KALTENG MAKIN BERKAH.
Kegiatan dihadiri oleh Kepala Diskominfosantik Provinsi Kalteng Agus Siswadi, Kepala BPKP Provinsi Kalteng Bambang Ari Setiono serta Para Kepala Perangkat Daerah Provinsi Kalteng terkait, Para Narasumber dan Peserta Sosialisasi.
(Era suhertini)
0 Comments