KAPUAS - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah menyetujui rancangan peraturan daerah tentang APBD Kapuas tahun 2022 menjadi sebuah peraturan daerah dalam Rapat Paripurna DPRD Kapuas pada selasa 23 November 2021 malam.
Penandatanganan persetujuan rancangan peraturan APBD Kapuas tahun 2022 menjadi peraturan daerah dilakukan oleh Ketua DPRD Kapuas Ardiansah dan Wakil Ketua Satu DPRD Kapuas Yohanes serta Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat.
Persetujuan DPRD Kapuas atas Raperda tentang APBD 2022 menjadi peraturan daerah setelah masing-masing Fraksi DPRD menyampaikan pandangan akhirnya. Dimana semua fraksi menyatakan dapat menyetujui Raperda APBD Kapuas tahun 2022 ditetapkan menjadi peraturam daerah.
Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat dalam sambutannya, mengatakan pendapatan adalah suatu unsur dari APBD yang merupakan unsur terpenting dalam rangka pemenuhan urusan penyelenggaraan Pemerintahan dan Pembangunan Daerah.
Menurut Ben Brahim dengan melihat target pendapatan yang di rencanakan tahun yang akan datang dan melihat realisasi pendapatan tahun sebelumnya maka akan tergambar kemampuan keuangan daerah, sehingga memerlukan kerja keras bersama.
Sementara itu Ketua DPRD Kapuas Ardiansah berharap, pada tahun 2022 nanti penyerapan anggaran pembangunan akan lebih maksimal lagi untuk masyarakat Kabupaten Kapuas.
(Irfansyah)
0 Comments