KAPUAS - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah menerima rancangan peraturan daerah atau raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan apbd tahun 2021 pada rapat paripurna ke satu masa persidangan tiga tahun 2022 DPRD Kapuas, pada senin 27 juni 2022. Rapat paripurna penyampaian laporan pertanggungjawaban pelaksanaan PBD tahun 2021 dipimpin oleh Ketua DPRD Kapuas Ardiansah didampingi Wakil Ketua Dua DPRD Kapuas Evan Rahman Saputra.
Sementara dari pihak eksekutif rapat paripurna ini dihadiri langsung Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat dan juga Sekretaris Daerah Atau Sekda Kapuas, Septedy.
Ketua DPRD Kapuas Ardiansah mengatakan,laporan pertanggung jawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah atau APBD Kapuas tahun 2021 yang disampaikan oleh Bupati Kapuas selanjutnya akan dibahas sesuai dengan mekanisme DPRD Kabupaten Kapuas.
Sementara itu Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat dalam laporannya mengatakan, laporan keuangan pemerintah Kabupaten Kapuas tahun anggaran 2021 sebelum dilaporkan kepada masyarakat melalui DPRD, telah diperiksa oleh badan pemeriksa keuangan atau BPK RI perwakilan kalteng.
Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK RI, untuk yang ke enam kalinya Kabupaten Kapuas mendapatkan predikat opini wajar tanpa pengecualian atau WTP.
(Irfansyah)
0 Comments