KATINGAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Katingan melalui Rapat Paripurna Ke-4 masa persidangan III tahun 2023 mengumumkan usulan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Katingan. Dikatakan Ketua DPRD Marwan Susanto, berdasarkan masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Katingan yang akan berakhir pada September 2023, maka sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, menegaskan bahwa pemberhentian kepala daerah atau wakil kepala daerah diumumkan Ketua DPRD dalam Rapat Paripurna dan diusulkan kepada Presiden melalui gubernur dan surat Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah yang sudah diterima, usulan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Katingan selambat-lambatnya 14 Agustus 2023, maka DPRD Mengumumkan Usul pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Katingan masa jabatan 2018-2023 atas nama Sakariyas dan Sunardi Litang yang akan berakhir 25 September 2023.
“Jadi mekanisme usulan pengumuman pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Katingan yang akan berakhir pada 24 September 2023 wajib diumumkan dan diusulkan sesuai aturan yang berlaku,” Ungkap Ketua DPRD Marwan Susanto. Selasa (25/07/2023).
Usul pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Katingan, yang nantinya akan diteruskan kepada Presiden dan Menteri Dalam Negeri, melalui Gubernur Kalimantan Tengah, ditandai dengan penandatanganan Berita Acara dilakukan Ketua dan Wakil-wakil DPRD serta Bupati Katingan yang dihadiri Wakil Bupati Sunardi N. T. Litang.
“Jadi usulan ini akan disampaikan kepada presiden lewat gubernur, dan dibuat dalam bentuk Berita Acara ditandatangani baik kami DPRD maupun Bupati Katingan,” Tandasnya.
(Novryanto)
0 Comments