P. Raya

DPRD Kota Palangka Raya Menerima Raperda RPJPD Palangka Raya 2025-2045

PALANGKA RAYA - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah menerima rancangan peraturan daerah (Raperda) usulan Pemerintah Kota Palangka Raya tentang rencana pembangunan jangka panjang daerah (RPJPD) Kota setempat 2025-2045.

"Salah satu alasan usulan Raperda tersebut sebagai tindak lanjut dari pelaksanaan pemilu serentak tahun 2024," katanya.

Usulan Raperda tersebut disampaikan langsung oleh Penjabat Wali Kota Palangka Raya, Hera Nugrahayu, pada Rapat Paripurna ke-5 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2023/2024 DPRD Kota Palangka Raya.

Hera menjelaskan, sudah menjadi kewajiban pemerintah daerah untuk menyesuaikan tahapan-tahapan di dalam perencanaan sehingga selaras dengan perencanaan secara nasional.

Usulan Raperda tersebut juga sebagai upaya menindaklanjuti Pasal 65 UU Nomor 23 Tahun 20114 tentang pemerintah daerah bahwa salah satu tugas kepala daerah adalah menyusun dan mengajukan rancangan peraturan daerah tentang RPJPD kepada DPRD untuk dibahas bersama. Untuk itu Hera meminta kepada DPRD Kota Palangka Raya agar dapat menerima dan segera membahas usulan Raperda tersebut.

Dengan demikian ke depan penyelenggaraan pemerintahan dapat terlaksana dengan baik dan program-program yang telah disusun dapat terealisasi. Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Sigit Karyawan Yunianto selaku pimpinan rapat menerima dan menyambut baik adanya Raperda usulan Pemerintah Kota Palangka Raya tentang RPJPD 2025-2045.

Hal tersebut menjadi bentuk keseriusan pemerintah dalam memperhatikan berbagai aspek pembangunan yang harus menjadi program prioritas jangka panjang.

(Deddi)

 

You can share this post!

0 Comments

Leave Comments