Kotim

DPRD Kotim Dukung Audit PBS Tidak Realisasikan Plasma

Sampit - Rencana Gubernur Kalteng, Sugianto Sabran untuk mengaudit perusahaan besar swasta (PBS) sektor perkebunan kelapa sawit yang tidak berplasma didukung DPRD Kotawaringin Timur. Wakil Ketua DPRD Kotawaringin Timur, Hairis Salamad menyebutkan di daerah ini diduga masih banyak perkebunan yang tidak merealisasikan kebun plasma 20 persen untuk masyarakat sekitar usahanya.

Menurutnya permasalahan ini menjadi perhatian serius orang nomor satu di Bumi Tambun Bungai, Gubernur Kalteng H Sugianto Sabran dan mendapat dukungan penuh dari DPRD Kotim.  "Kami di lembaga dewan sangat mendukung langkah Gubernur Kalteng untuk melakukan audit perusahaan sawit yang belum melaksanakan plasma," katanya, Selasa 7 Juni 2022.

Menurutnya plasma atau pola kemitraan itu memang sudah seharusnya dilaksanakan karena sudah jelas dalam Peraturan Bupati Kotawaringin Timur Nomor 35 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Peraturan Daearah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 20 Tahun 2012 tentang Usaha Perkebunan dengan pola kemitraan yang tertuang di dalam Nab VI. 

Dalam Bab itu  dijelaskan tentang pembinaan, pengawasan, evaluasi dan pelaporan. Serta dalam Pasal 12 ayat 1 pembinaan umum terhadap pelaksa-naan perkebunan dengan pola kemitraan dilakukan oleh bupati, camat dan kepala desa serta lurah di wilayah kemitraan berada.

Selain itu di dalam ayat 6 juga dijelaskan adanya tim terpadu pembinaan dan pengawasan kemitraan usaha. Kemudian sesuai ketentuan Perda Nomor 20 Tahun 2012 tentang Perkebunan Pola Kemitraan di dalam Pasal 12 dijelaskan bahwa apabila perkebunan  tidak melaksanakan kemitraan sanksi Pasal 35 sangat jelas, yaitu pencabutan IUP.

Dia juga menjelaskan ada ketentuan lain yang tertuang dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 26 Tahun 2007 dan diperbaharui Peraturan Menteri Pertanian Nomor 98 Tahun 2013 yang menekankan bahwa sejak Februari 2007, apabila terjadi pembangunan kebun kelapa sawit, perusahaan inti wajib untuk memba-ngun kebun masyarakat di sekitarnya.

Pemerintah juga telah mencantumkan ketentuan Indonesian Sustainable Palm Oil System (ISPO) dalam UU Perkebunan Nomor 39 Tahun 2014 yang mewajibkan perusahaan mengikuti standar pembangunan kebun kelapa sawit yang berkelanjutan dengan mengikuti ketentuan peraturan dan perundang-undangan di Indonesia, yakni perusahaan perkebunan wajib memperhatikan faktor sosial, ekonomi , dan lingkungan di mana salah satunya membangun perekonomian dan kesejahteraan masyarakat dengan pembangunan kebun kelapa sawit yang kepemilikan lahannya berasal dari masyarakat.

(Hendra)

 

You can share this post!

0 Comments

Leave Comments