Sampit - Rapat dengar pendapat terkait masalah IUPHKm Cempaga Perkasa, Desa Patai, Kecamatan Cempaga menghasilan kesepemahaman dengan pihak koperasi dan perusahaan PT Wanayasa Kahuripan Indonesia (WYKI).
Dalam RDP itu, pimpinan rapat Ketua Komisi II Juliansyah menegaskan kalau IUPHKm pemegang izin adalah koperasi Cempaga Perkasa, dan permasalahan IUPHKm dari pihak Suparman dengan koperasi diselesaikan dengan duduk bersama.
Humas PT WYKI, Hendri, mengaku ini adalah kesimpulam yang positif, DPRD dinilai peduli bagaimana mencari solusi terhadap permasalahan Koperasi Cempaga Perkasa.
"Kita harap pertemuan ini bisa meng-clear-kan izin atas nama koperasi bukan orang perorangan dan RDP ini sejalan dengan yang kita pahami selama ini bahwa izin atas nama koperasi Cempaga Perkasa," tegasnya.
Mereka juga sepakat kedepan persoalan tumpang tindih antara IUPHKm dg IUP perusahaan ada mekanisme penyelesaian di KLHK.
"Kita berharap jangan ada oknum yang ganggu kegiatan inti dan kemitraan, karena itu satu kesatuan," tukasnya.
Sementara itu Ketua Koperasi Cempaga Perkasa Khairul mengaku membawa masalah ini ke DPRD untuk menjelaskan siapa yang sebenarnya pemegang izin IUPHKm ini.
"Secara hukum (IUPHKm) adalah koperasi," pungkasnya.
(Hendra)
0 Comments