Sampit - Dukungan dari Gubernur Kalimantan Tengah, H. Sugianto Sabran untuk bersama-sama memperjuangkan hak plasma bagi masyarakat hendaknya jangan disia-siakan. "Kita harus kompak menuntut itu," kata Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur, Rimbun.
Dukungan penuh ini harus dibarengi dengan semangat yang sama hingga kepada Pemerintah Kabupaten Kotim yang juga didukung kalangan masyarakat. Ia mengaku mendukung langkah masyarakat memperjuangkan hak kebun plasma yang selama ini tidak dipenuhi perusahaan.
"Kebun plasma 20 persen dari luas kebun perusahaan itu memang hak masya-rakat dan itu sudah ada aturannya. Tapi cara yang dilakukan tidak boleh anar-kis," kata Rimbun, Selasa 7 Juni 2022. Beberapa perusahaan berdalih belum merealisasikan kebun plasma karena masih mengurus perizinan. Ironisnya, perusahaan terus beroperasi dan mema-nen sawit di lahan yang dijanjikan tersebut.
“Jika Gubernur, bupati, DPRD dan masyarakat berstau saya yakin kewajiban plasma ini akan terealisasi secara penuh,” tegasnya
Menurut Rimbun, kejanggalan-kejanggalan seperti ini sudah sering terjadi. Bahkan dia menduga tidak sedikit kebun sawit perusahaan yang belum memiliki hak guna usaha (HGU) maupun ditanam di luar HGU. Dugaan pelanggaran aturan itu sudah sering disampaikan masyarakat dan legislator kepada pemerintah daerah. Sayangnya, hingga kini terkesan diabaikan,
Menurut Rimbun, Kotim tidak anti dengan investasi, bahkan menyambut baik kehadiran investasi, tetapi tentu investasi yang menghargai dan memenuhi hak-hak masyarakat
(Hendra)
0 Comments