Kalteng

DPRD Murung Raya Tekankan Pentingnya Kesamaan Persepsi dalam Pengelolaan Aset Daerah

PURUK CAHU – Adanya kebutuhan akan kesamaan persepsi dalam siklus pengelolaan barang milik daerah. Hal ini sejalan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 mengenai Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah. Hal tersebut menjadi perhatian Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Murung Raya dan menggarisbawahinya.

Pada hari Rabu (23/05/2024), salah Anggota DPRD Murung Raya, Akhirudin, menekankan bahwa barang milik daerah merupakan sumber daya ekonomi yang strategis. “Jika tidak dikelola dengan benar, aset daerah bisa menjadi beban biaya tambahan, karena memerlukan perawatan dan pemeliharaan. Selain itu, nilai aset bisa menurun seiring waktu,” jelasnya.

Akhirudin menambahkan bahwa pengelolaan aset yang baik sangat penting untuk mendukung pelaksanaan pemerintahan. “Aset yang dikelola dengan baik dapat menjadi sumber pembiayaan untuk fungsi-fungsi pemerintahan daerah dan juga berpotensi meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) secara signifikan,” ujarnya.

Dengan pendekatan ini, DPRD berharap pengelolaan barang milik daerah dapat lebih tertib dan bermanfaat bagi peningkatan pelayanan publik serta perekonomian daerah.

(Marsel)

 

You can share this post!

0 Comments

Leave Comments