P. Raya

DPRD Palangka Raya Soroti Pelanggaran Jam Operasional Tempat Hiburan Malam saat Ramadhan

Palangka Raya - Banyaknya Tempat Hiburan Malam (THM) di kota ini yang belum mematuhi edaran Wali Kota terkait jam operasional selama bulan Ramadan 1444 Hijriah. Hal tersebut menimbulkan kekhawatiran Wakil Ketua I DPRD Kota Palangka Raya, Wahid Yusuf.

Padahal jika kita merujuk pada edaran Wali Kota Nomor 556.3/809/BPKKO-Par/III/2023.Tempat-tempat hiburan seperti karaoke dan kafe, menurutnya, telah melanggar ketentuan yang ada. Mereka masih tetap beroperasi melewati pukul 23:00 WIB.

Hal tersebut diucapkannya pada awak media, pada Senin 17/04/2023, " Masih banyak tempat hiburan yang beroperasi di luar jam yang diizinkan oleh edaran Wali Kota,  saya memiliki bukti berupa video dan fotonya," ungkapnya.

Meskipun bulan puasa akan segera berakhir, Wahid Yusuf menyatakan bahwa pelanggaran ini akan tetap menjadi fokus perhatiannya sebagai bagian dari evaluasi terhadap para pelanggar.

"Saya akan tetap mengambil tindakan jika tidak ada niat baik dari pihak-pihak yang melanggar edaran Wali Kota, meskipun bulan suci Ramadha ini akan segera berakhir " tambahnya.

Dia juga menekankan bahwa surat edaran terkait jam operasional selama Ramadhan sudah diterbitkan sejak awal bulan suci ini dan telah disosialisasikan oleh petugas terkait.

(Deddi)

 

You can share this post!

0 Comments

Leave Comments