Barsel

DPRD Provinsi Harapkan Lulusan Smk Bisa Menjadi Tenaga Kerja Siap Pakai

BARITO SELATAN - Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kali-Mantan Tengah Drs. Duwel Rawing berharap lulusan sekolah menengah kejuruan  atau smk yang ada di kalteng bisa menjadi tenaga kerja siap pakai atau bisa langsung bekerja sesuai dengan keahlian dan jurusan masing-masing.

Hal tersebut disampaikannya pada kegiatan kunjungan kerja ke Kabupaten Barito Selatan , pada jum'at (18/6/2021).

Dirinya mengatakan, selama ini lulusan perguruan tinggi lebih banyak memproduksi tenaga yang belum siap pakai dan belum profisoanal, sama halnya dengan lulusan dari SMK juga ada yang masih belum bisa menjadi tenaga kerja siap pakai.

Duwel rawing menjelaskan, sebelumnya ia sudah keliling kebeberapa SMK yang ada di kalteng. Yang menjadi kendalanya, pertama fasilitas prakteknya sangat minim, tenaga pengajar yang produktif juga masih kurang dan kerjasama dengan pihak ke 3 masih banyak yang belum dilakukan.

Lanjutnya, hal tersebut saat ini sedang didorong pihaknya bersama pemerintah provinsi kalteng, supaya kedepannya lulusan smk dapat menghasilkan tenaga-tenaga terampil yang profesional dan siap bekerja dimana saja atau paling tidak bisa membuka usaha sendiri.

Apalagi dimasa pendemi covid-19 saat ini, banyak sekali anak putus sekolah akibat pendemi, tidak hanya itu saja, ada juga kasus per-nikahan dini yang pada saat ini terus meningkat.  Data yang dipe-roleh untuk pernikahan dini ini, kalteng berada di urutan ke 2 nasional untuk kasus pernikahan dini.

Masih dikatakan Duwel, hal yang menjadi proritas kunker datang ke kabupaten barsel ini adalah, penanganan masalah kekerasan anak dan perempuan dalam rumah tangga, masalah pernikahan dini, dan peninjauan SMK 3 yang baru diresmikan beberapa bulan lalu yang berlokasi di desa lembeng kecamatan dusun selatan,  kabupaten barsel.

"Terkait pernikahan dini jika merujuk pada  Undang-Undang Republik Indonesia  hal itu tidak diperbolehkan. Ada pasal yang me-ngatur pernikahan dini jika terpaksa dilakukan. Harus menda-pat ijin dari pengadilan agama bagi yang beraga islam dan kalau untuk non muslim harus dapat ijin dari pengadilan negeri.

Duwel Rawing juga menambahkan  kenapa masalah pernikahan dini menjadi perhatian khusus bagi pihaknya, khususnya di kal-teng, mengingat kasus perceraian, pernikahan dini dan kekera-san dalam rumah tangga atau kdrt  di kalteng untuk saat ini masih tinggi.

 

(Ary Mampas)

You can share this post!

0 Comments

Leave Comments