P. Raya

DPRD Provinsi Kalimantan Tengah Usulkan Pemberhentian Gubernur dan WaGub

PALANGKA RAYA - Abdul Razak Wakil Ketua I DPRD Provinsi Kalimantan Tengah mengakui bahwa pihaknya telah memberikan pengajuan usulan pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur periode 2016-2021, kepada Presiden Republik Indonesia Melalui Kementrian dalam negeri. Usai kegiatan rapat paripurna DPRD Kalteng ke 8 Masa Persidangan I Tahun 2021 pada hari senin 29 maret 2021 di ruang rapat paripurna kantor DPRD Provinsi Kalteng Abdul Razak selaku pimpinan rapat menghimbau pengajuan usulan pemberhentian itu dikarenakan jabatan gubernur dan wakil gubernur Kalimantan tengah periode 2016-2021 akan berakhir per tanggal 25 Mei 2021. Menurut ketentuan pasal 78 undang-undang nomor 23 tahun 2014, kepala daerah dan wakil kepala daerah yang akan diberhentikan karena berakhir masa jabatannya terlebih dahulu diusulkan oleh pihak DPRD setempat. Wakil Ketua I DPRD kalteng tersebut mengatakan masa jabatan gubernur sugianto sabran dan wakil gubernur habib ismail bin yahya tidak lebih dari dua bulan lagi. Maka dari itu usulan pemberhentian sudah sepatutnya segera disampaikan oleh pihak DPRD Provinsi Kalimantan Tengah. Politisi Partai Golkar tersebut juga menambahkan tidak hanya terkait pemberhentian, namun DPRD juga mampu mengusulkan pengangkatan kepala daerah dan wakil kelapa daerah kepada presiden melalui Menteri Dalam Negeri. Abdul Razak menginformasikan pada rapat paripurna DPRD kalteng selanjutnya akan menyampaikan usulan pengangkatan gubernur dan wakil gubernur kalteng masa jabatan 2021-2024 hasil penetapan pilkada 2020 yang lalu.

 

(HR)

You can share this post!

0 Comments

Leave Comments