PULANG PISAU - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pulang Pisau melakukan audiensi bersama Aliansi Pemuda Bersatu Terkait peraturan Daerah (Perda) Minuman Keras (Miras
DPRD Pulpis yang dihadiri oleh Ketua DPRD, Wakil ketua I, komisi II Ketua Bapemperda, Sekwan dan beserta Anggota lainnya dan dari pihak pemerintah daerah yang diwakili disprendagkop dan kabag hukum sekda.
Sementara Aliansi Pemuda Bersatu yang di Koordinatori oleh Ilham datang bersama 12 pemuda lainnya datang dengan membawa pandangan serta pernyataan sikap terkait Perda No 4 tahun 2020 tentang pengendalian dan pengawasan peredaran minuman beralkohol dan pencegahan penyalahgunaan minuman oplosan, obat oplosan serta zat adiktif lainya. Aliansi Pemuda Bersatu sudah melaksanakan beberapa konsulidasi dan melakukan kajian dan kami melihat adanya kecacatan terhadap keluarnya Perda tersebut dilihat dari Administratif dan tujuan serta manfaat.
"Kami memandang lahirnya sebuah Perda sebagai jawaban dari persoalan daerah dan itu harus memiliki tujuan dan manfaat yang jelas. Polemik tentang minuman beralkohol ini memang sangat menuai kontroversi bukan hanya di daerah tetapi juga dipusat. Tetapi kemudian setiap daerah memiliki sosial budaya yang berbeda beda,x ucap Ilham
Menurutnya Hendaknya persoalan minuman keras ini betul-betul diatur dengan jelas melihat kultural di Kabupaten Pulang Pisau. Ilham selaku koordinator Aliansi mengatakan bahwasanya Kabupaten Pulang Pisau ini harus merata dalam hal pembangunan, bukan hanya pembangunan dibidang infrastruktur, sumber daya alam tetapi juga membangun sumber daya manusianya juga, apalagi terhadap pemuda sebagai generasi penerus bangsa. Legalnya sebuah miras disuatu daerah lebih banyak menimbulkan dampak negatif dari pada positif.
Ilham juga mengatakan isi di dalam Perda ini masih tidak jelas karena hanya konkret membahas tentang minuman beralkohol saja tapi minuman oplosan, obat oplosan dan zat adiktif lainnya tidak dijelaskan lebih dalam.
"Aliansi pemuda juga meminta naskah akademik dari perda tersebut, karena penting kiranya bagi masyarakat bisa melihat isi dari naskah akademik yang memuat kajian teoritis, praktik empiris dan landasan filosofis, sosiologis dan yuridis," ungkapnya.
Pihak DPRD terlihat berbelit belit dalam menanggapi penyampaian dari kami sehingga pembahasan terlalu melebar kemana mana.
Bahkan ada anggota dewan yang menyatakan bahwa Perda ini lebih banyak menimbulkan dampak positif daripada dampak negatif. Dilihat secara aspek sosial, agama dan dampak yang diberikan itu sudah jelas lebih banyak menimbulkan dampak negatif.
Pihak dewan pun membantah isu yang beredar dimedia mengenai point point yang akan ditambahkan pada saat revisi perda nantinya terutama masalah PAD atau pendapat asli daerah dan kami merasa belum bisa mendapatkan jawaban yang puas terkait hal yang disampaikan oleh anggota dewan.
Pihak DPRD dan Pemerintah Daerah pun mengakui bahwasanya Perda ini masih lemah jauh dari kata sempurna maka daripada itu harus dilakukan revisi. Dari sini kami menilai waktu yang panjang untuk membuat perda ini tetapi kemudian pada saat disahkan masih belum sempurna. Dampaknya adalah akan banyak memakan anggaran dan padahal masih banyak Perda Perda yang harus diselesaikan. Jadi melihat dari pada itu semua kami memberikan pernyataan sikap yang sudah diterima oleh pihak DPRD.
Aliansi Pemuda Bersatu tetap konsisten terhadap tuntutannya yang isinya :
1. Menuntut DPRD Pulang Pisau untuk mencabut Perda Kabupaten Pulang Pisau Nomor 4 tahun 2020
2. Menuntut DPRD agar bisa menyediakan ruang uji publik dengan menghadirkan berbagai elemen masyarakat.
3. Menuntut DPRD Pulang Pisau untuk lebih terbuka dalam pembuatan, perumusan dan dikeluarkannya suatu peraturan daerah.
Selanjutnya Aliansi Pemuda Bersatu akan melakukan kajian lebih lanjut dari tanggapan DPRD dan Pemkab akan terus mengawal kebijakan terkait perda No 4 Tahun 2020.
(Antang)
0 Comments