KUALA PEMBUANG - Pada tanggal 29/07/2024, DPRD Kabupaten Seruyan memberikan sejumlah saran dan catatan kepada Pemerintah Kabupaten terkait laporan pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2023.
Anggota DPRD Seruyan, Argiansyah, mengungkapkan bahwa hasil pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) APBD 2023 telah sesuai dengan undang-undang dan telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
DPRD merekomendasikan agar Dana Bagi Hasil (DBH) sawit digunakan untuk program-program prioritas di bidang pembangunan. Selain itu, mereka meminta pemerintah untuk lebih tegas dalam menegakkan perizinan perusahaan dan mengelola anggaran dengan lebih serius, terutama untuk program pendidikan dan kesehatan.
DPRD juga mengusulkan batas waktu pembayaran Hak Guna Usaha (HGU) oleh perusahaan ditetapkan paling lambat Desember 2024, untuk memastikan kepatuhan dan kontribusi perusahaan terhadap pendapatan daerah.
(Giya)
0 Comments