Bartim

DRPD Gelar RDPU  Warga Desa Tangkan Kawasan Hgu  Agar Dibebaskan Jadi Kawasan Pemukiman

TAMIANG LAYANG - Sehubungan dengan laporan tertulis Warga Desa Tangkan Kecamatan Petangkeptutui, menginginkan kawasan HGU yang berada di Areal  P.T. Ketapang Subur Lestari, agar bisa dilepaskan menjadi kawasan pemukiman Warga Desa Tangkan. Merespon hal tersebut, DPRD menggelar rapat dengar pendapat umum, Senin 9 Oktober 2023 di ruang rapat paripurna DPRD.

Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Nursulistio, didampingi Ketua 1 Ariantho.S.Muller. dan Ketua 2  Defe, serta dihadiri instansi terkait, Kabag.Pemerintahan, Camat, Kepala Desa, Dinas Pertanan, dan Managamen Perusahaan Pt. Ketapang Subur Lestari, Erwin.

Menurut Nursulistio, ada beberapa agenda yang dibahas, Seperti Permintaan Warga Desa Tangkan, agar kawasan HGU yang berada di sepanjang kiri - kanan jalan, dari Desa Tangkan sampai kemuara jalan pertamina, agar dilepas menjadi kawasan pemukiman Warga. Juga berkaitan dengan tata batas antara Desa Tangkan dan Desa Bentot, yang tentunya melalui proses dan tahapan.

Managamen PT. Ketapang Subur Lestari Erwin mengatakan, sesuai dengan ketentuan bahwa di area HGU tidak bisa ditanami atau didirikan bangunan, lebih lanjut kita  dengarkan keterangannya .

 

(Haji Suriansyah/ Ahmad Fahrizali)

You can share this post!

0 Comments

Leave Comments