Barut

Dua Budak Sabu Berhasil Diringkus Satresnarkoba Polres Barut

MUARA TEWEH - Tidak main-main, Satresnarkoba Polres Barito Utara, berhasil  menangkap dua orang budak sabu DA (42) dan AM (37) yang berada di sebuah rumah yang terletak di Jalan Brigjen Katamso, Km.3,5, Rt.031, Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah, Rabu (28/9/2022).

Kapolres Barito Utara AKBP Gede Pasek Muliadnyana,S.I.K.,M.A.P., melalui Kasatresnarkoba Iptu Arie Indra Susilo,S.H, M.M menjelaskan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat bahwa di rumah terlapor sering digunakan untuk  transaksi jual beli narkotika jenis sabu. Kemudian Satresnarkoba Polres Barut melakukan penyelidikan.

Setelah dilakukan penyelidikan, pada hari Rabu tanggal 28 September 2022 sekitar jam 01.00 WIB petugas berhasil mengamankan dua orang terlapor beserta barang bukti berupa 10  buah paket plastik klip kecil berisi serbuk kristal putih yang diduga narkotik jenis shabu dengan berat total 3,94 gram brutto serta barang bukti lainnya.

“Akibat perbuatannya, keduanya bersama dengan barang bukti diamankan ke Polres Barito Utara dan disangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika,”. pungkasnya Rabu petang.

(Syarbani) 

 

You can share this post!

0 Comments

Leave Comments