Kotim

Dua Kecamatan Di Kotim Belum Bisa Melakukan Perekaman KTP El

SAMPIT - Kepala Dinas Pendudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Agus Tripurna Tangkasiang menerangkan bahwa masih ada dua kecamatan di Kabupaten Kotim yang belum bisa melakukan perekaman Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP El)

"Masih ada dua kecamatan di Kotim, yakni Tualan Hulu dan Bukit Santuai, penyebabnya karena terhambatnya jaringan listrik dan sinyal yang susah," terangnya, Jum'at, 27 Januari 2023. 

Dirinya menambahkan, perekaman KTP El dapat dilakukan di kantor Disdukcapil apabila tidak bisa dilakukan di kantor kecamatan sementara ini. 

Sebelumnya, di Kecamatan Bukit Santuai sempat dititipkan seperangkat alat perekaman, namun proses perekaman sering terkendala lantaran hanya menggunakan pasokan listrik dari genset berbahan bakar terbatas. 

“Dulu sempat ada, mungkin karena kelamaan off, maka tidak bisa dilanjutkan lagi dan jaringannya saat ini sudah diputus oleh pusat. Ini sangat disayangkan,” ungkapnya.

Jika jaringan PLN sudah masuk, Disdukcapil Kotim akan kembali mengusulkan Kecamatan Bukit Santuai agar dapat melayani perekaman KTP-El.

(Bah/Hb)

 

 

 

You can share this post!

0 Comments

Leave Comments