Palangka Raya - Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Tengah berhasil mengamankan 1 orang yang berprofesi sebagai kurir sabu di kota Palangka Raya. Tersangka merupakan jaringan sabu antar luar Provinsi. Tersangka berinisial AF umur (31) tahun, harus mendekam di jeruji besi. Bisnis haram yang dia jalani selama dua minggu tersebut tidak berlangsung lama setelah timsus Ditresnarkoba Polda Kalteng membekuk AF di bilangan Jalan RTA Milono Km. 1 depan kantor Jasa Raharja, Palangka Raya. Kamis, 14-januari lalu saat akan bertransaksi. Bertempat di ruangan Ditresnarkoba Polda Kalteng, Selasa 19-Januari-2021, Kabid Humas Polda Kalteng, Kombespol. K. Eko Saputro melalui penyidik madya Ditresnarkoba, AKBP. Jonel Saragih pada jumpa pers di ruangan Ditresnarkoba, menyampaikan berdasarkan laporan masyarakat akan adanya transaksi narkotika. Petugas langsung ke TKP dan mengamankan AF. Setelah dilakukan penggeledahan petugas mendapati 9 paket yang telah dibungkus dengan berat 38,14 gram sabu di dalam tas selempang berwarna hitam coklat. Saat melakukan pengembangan lebih lanjut di rumah tersangka, jalan Yogyakarta, Kel. Menteng, Kec. Jekan Raya, Kota Palangka Raya dengan disaksikan ketua RT. Setempat. Petugas berhasil mendapatkan dua paket narkotika dengan berat 197,71 gram, dua bundel plastik klip, satu lembar plastik besar warna hitam, satu buah timbangan digital dan barang bukti lainnya yang merupakan sarana penyimpanan. Atas perbuatannya, tersangka akan dikenakan pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda maksimal 10 Miliar rupiah.
(SAW)
0 Comments