Kalteng

DUA OKNUM KADES DI MURUNG RAYA DIDUGA KORUPSI DANA DESA

MURUNG RAYA - Dari Hasil Temuan Pihak Inspektorat Dan Tim Penyidik Kajari Mura Berupa Alat Bukti Dan Barang Bukti, Mantan Kades Puruk Batu Kecamatan Tanah Siang, Dan Mantan Kades Oreng Kecamatan Tanah Siang Selatan Ditetapkan Sebagai Tersangka.

Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Pengelolaan DD Dan ADD Desa Puruk Batu Tahun  2019 Oleh Oknum Mantan Kades Berinisial AS, Dengan Potensi Kerugian Keuangan Negera Sebesar Rp. 1.416.478.020.

Sedangkan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Pengelolaan DD Dan ADD Desa Oreng Tahun  2019-2020 Oleh Oknum Mantan Kades Berinisial PJ,
Dengan Potensi Kerugian Keuangan Negara Sebesar Rp. 
387.840.000.

Kajari Mura Suyanto SH Melalui Kasi Intelijen Marina T.A Meifany, SH, Mengatakan, Saat Ini Tim Penyidik Sedang Melakukan Pemanggilan Terhadap Saksi Saksi Untuk Mendapatkan Dokumen Terkait
Karena Semenjak Penyidikan Banyak Pihak Tidak Ingin Memberikan Dokumen Atau Tidak Koperatif.

Tim Penyidik Memastikan Ketika Sudah Ada Di Tingkatkan Atau Di Tetapkan Tersangka, Kejaksaan Negeri Murung Raya Mempunyai Kawenangan Untuk Bisa Menahan Ataupun Melakukan Penggeledahan Terhadap Pihak Pihak Yang Tidak Koperatif.

Kasi Intelijen Marina T.A Meifany, SH, Mengatakan Tidak Menutup Kemungkinan Adanya Calon Calon Tersangka Lainnya, Pihak Kajari Akan Minta Auditur BPKP Ataupun Inspektorat Kabupaten Murung Raya Untuk Menghitung Kerugian Negara.

 

 

(Rahmadi)

You can share this post!

0 Comments

Leave Comments